PELAJARAN DARI WEBINAR BERSAMA PRODUSER DAAI TV MEDAN

 

sumber: dok. pribadi.

Tanggal 28 September 2020, kami baru saja selesai melaksanakan web seminar bersama Produser DAAI TV Medan, Kak Khairiah Lubis, S.Sos[1]. Kala itu, webinar ini berjudul: “Pentingnya Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik dalam Pemberitaan di Televisi. Webinar ini pun dilaksanan dalam rangka menambah pemahaman mahasiswa-mahasiswi terkait materi tersebut. Adapun webinar ini merupakan webinar kedua yang telah selesai kami laksanakan. Ke depan, saya selaku pengampu mata kuliah Etika Profesi dan HaKI akan terus melaksanakan kegiatan sejenis demi efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran (belajar-mengajar) mata kuliah ini.

Berikut pelajaran yang dapat saya petik dari webinar kali ini:

Kedelapan, Kode Etik Jurnalistik terdiri dari 11 Pasal, sebagai berikut:

-          Pasal 1       : Wartawan Indonesia Bersikap İndependen, Menghasilkan Berita yang Akurat, Berimbang, dan Tidak Beriktikad buruk.

-          Pasal 2       : Wartawan Indonesia Menempuh Cara-Cara yang Profesional dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik.

-          Pasal 3       : Wartawan Indonesia Selalu Menguji İnformasi, Memberitakan Secara Berimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi, serta Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah.

-          Pasal 4       : Wartawan Indonesia Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

-          Pasal 5       : Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan İdentitas Korban Kejahatan Susila dan Tidak Menyebutkan İdentitas Anak yang Menjadi Pelaku Kejahatan.

-          Pasal 6       : Wartawan Indonesia Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Tidak Menerima Suap.

-          Pasal 7       : Wartawan Indonesia Memiliki Hak Tolak untuk Melindungi Narasumber yang Tidak Bersedia Diketahui İdentitas Maupun Keberadaannya, Menghargai Ketentuan Embargo, İnformasi Latar Belakang, dan Off The Record sesuai dengan Kesepakatan.

-          Pasal 8       : Wartawan Indonesia Tidak Menulis atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka atau Diskriminasi Terhadap Seseorang atas Dasar Perbedaan Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin, dan Bahasa serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa atau Cacat Jasmani.

-          Pasal 9       : Wartawan Indonesia Menghormati Hak Narasumber tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali untuk Kepentingan Publik.

-          Pasal 10     : Wartawan Indonesia Segera Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita yang Keliru dan Tidak Akurat Disertai dengan Permintaan Maaf kepada Pembaca, Pendengar, dan atau Pemirsa.

-          Pasal 11     : Wartawan Indonesia Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi Secara Proporsional.

Kesembilan, independensi untuk kepercayaan publik dapat dicapai selama menampilkan liputan yang objektif dan netral, sehingga memiliki tingkat independensi yang tinggi. Walaupun memang kita ketahui, bahwa media bukanlah institusi yang bebas bias. Ada banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhinya. Oleh karena itu juga, wartawan sebagai individu pekerja media wajib independen dari pihak yang mereka liput. Baik yang terkait dengan kepemilikan media ataupun kepemilikan partai politik yang berafiliasi dengan media terkait. Solusi yang ditawarkan dalam webinar kali ini ialah pers harus memainkan fungsinya dalam UU No. 40 Tahun 1995 tentang Pers. Adapun untuk memastikan independensi alias ketidakberpihakan ialah dengan disiplin verifikasi informasi.


[1] Kak Khairiah Lubis, S.Sos sampai saat ini masih menjabat sebagai Produser DAAI TV Medan. Ia juga menjabat sebagai Sekjen Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Periode 2018-2021. Beliau sendiri merupakan lulusan Ilmu Komunikasi FISIP USU tahun 1994-1999, dan saat ini tengah menempuh pendidikan S2-nya di Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Angkatan Tahun 2020.

Komentar

Postingan Populer