Sosialisasi MoU antara Bawaslu dengan KPU, KPI dan Dewan Pers
sumber: bing.com. |
Ø PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada;
dan
Ø PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah
Pandemi; serta
Ø Keputusan KPU Nomor 465/IX/2020
PKPU No. 11 Tahun 2020
merupakan perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Adapun
PKPU No. 13 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU No. 6 Tahun 2020
serta PKPU No. 10 Tahun 2020.
Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program
calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati,
serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota (Pasal 1 Angka 15 PKPU No. 11
Tahun 2020). Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan,
dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Sehingga, kampanye harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Sehingga, kampanye dapat
menjadi ajang pendidikan politik masyarakat guna meningkatkan partisipasi
pemilih dalam pemilihan, yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Penyiaran Iklan Kampanye di media massa elektronik merupakan
salah satu metode kampanye yang diperbolehkan. Sesuai dengan Pasal 57 huruf f
PKPU No. 13 Tahun 2020. Untuk tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020
sendiri, sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5
Desember. Hanya saja untuk penayangan iklan kampanye sendiri baru dimulai sejak
22 November hingga 5 Desember 2020. Sementara untuk masa tenang dimulai dari tanggal
6 sampai 8 Desember 2020. Artinya, jadwal penyiaran iklan kampanye di media
massa elektronik hanya selama 14 hari (Pasal 34 PKPU No. 11 Tahun 2020). Dan,
selama masa tenang, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang
menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik,
pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada
kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Untuk
definisi iklan kampanye adalah penyampaian
pesan kampanye yang salah satunya melalui media elektronik berbentuk tulisan,
gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya
yang dimaksudkan memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi
dukungan kepada pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang
didanai APBD (Pasal 1 Angka 24 PKPU No. 11 Tahun 2020). Artinya, KPU
Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan
komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada salah satunya media massa
elektronik, yaitu televisi dan/atau radio (Pasal 32 Angka 1 PKPU No. 11 Tahun
2020).
Sehingga,
dari peraturan di atas jelas, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang iklan kampanye yang salah satunya melalui media massa elektronik. Sehingga, media massa elektronik dan
lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial, selain yang
difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Sangat berbeda dengan mekanisme
pemasangan iklan kampanye pada Pemilu (Pileg dan Pilpres)Tahun 2019 yang lalu.
Jumlah dan durasi iklan kampanye di media massa elektronik, sebagai berikut:
a. Jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling
lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan
iklan kampanye;
b. Jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk
setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama
60 detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan
kampanye.
Penulis berharap dari sejumlah ketentuan peraturan ini, lembaga penyiaran dapat
memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama serta berimbang kepada setiap
pasangan calon, sesuai dengan arahan serta peraturan KPU.
Untuk
desain dan materi iklan kampanye, sebagai berikut:
a. Materi iklan kampanye dapat memuat informasi
mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar
partai politik atau gabungan partai politik;
b. Materi iklan kampanye dilarang mencantumkan foto
atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Materi iklan kampanye dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; d. tulisan dan gambar; dan/atau e. suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan (Pasal 33 ayat [3] dan [4] PKPU No. 11 Tahun 2020).
Selain itu, penulis juga menyarankan agar media massa elektronik juga mau untuk memproduksi iklan layanan masyarakat non partisan terkait pilkada secara mandiri. Paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik (Pasal 36 ayat [4] dan [5] PKPU No. 11 Tahun 2020)
Adapun untuk penyiaran saya akan menjelaskan larangan pemblokiran segmen dan waktu, seperti pada media massa elektronik dan lembaga penyiaran; dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye (Pasal 59 ayat [1] PKPU No. 11 Tahun 2020).
Terakhir penulis ingin mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan media massa elektronik. Serta, Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan tentang penyiaran. Artinya, dalam PKPU ini menempatkan KPI sebagai supporting institution terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Komentar
Posting Komentar