PELAJARAN DARI WEBINAR BERSAMA PRODUSER DAAI TV MEDAN (BAG. 3)
sumber: dok.pribadi |
Tanggal 28 September 2020, kami baru saja selesai
melaksanakan web seminar bersama Produser DAAI TV Medan, Kak Khairiah Lubis,
S.Sos[1].
Kala itu, webinar ini berjudul: “Pentingnya Menjaga Independensi dan
Kepercayaan Publik dalam Pemberitaan di Televisi. Webinar ini pun dilaksanan
dalam rangka menambah pemahaman mahasiswa-mahasiswi terkait materi tersebut.
Adapun webinar ini merupakan webinar kedua yang telah selesai kami laksanakan.
Ke depan, saya selaku pengampu mata kuliah Etika Profesi dan HaKI akan terus
melaksanakan kegiatan sejenis demi efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran
(belajar-mengajar) mata kuliah ini.
Berikut pelajaran yang dapat saya petik dari webinar
kali ini:
Kelima, laporan terbaru we
are social pada bulan Februari 2020 ada sekitar 175,4 juta pengguna
internet di Indonesia. Total populasi masyarakat di Indonesia berjumlah 272,1
juta jiwa, maka 64% penduduk Indonesia telah merasakan akses ke dunia maya.
Total pengguna aktif media social sendiri berjumlah 160 juta jiwa. Adapun media sosial yang paling banyak
digunakan di Indonesia ialah You Tube,
WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter.
Sementara itu, tantangan dari media sosial sendiri ialah media sosial
bukanlah media massa yang mempunyai Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi
yang disampaikan oleh media sosial belum tentu benar. Lagipun pengawasan untuk
media sosial masih berdasarkan UU ITE. Oleh karena itu, kita saat ini berperang
melawan hoaks yang sering dikeluarkan oleh media sosial. Media massa sendiri
terikat pada UU Pers, dan turunannya Kode Etik Jurnalistik, UU Penyiaran, serta
turunannya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Contohnya: di
masa pandemi Covid-19 saat ini, The Corona Virus Facts Alliance telah
menemukan sedikitnya 3.500 kesalahan dari informasi menyesatkan, dari 70 negara
dan dalam 40 bahasa. Selain itu, hingga 20 Agustus 2020, Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemkominfo) menemukan sedikitnya 1.029 isu hoaks dan berita
hoaks mencapai 1.921 sebaran.
Keenam, televisi
dan radio sendiri masuk ke dalam jenis media massa jenis elektronik. Apabila
televisi bersifat audiovisual, maka radio bersifat audio. Keduanya dalam hal
pemberitaan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Sebab dalam Pasal 42 UU
Penyiaran menyebut, “Wartawan penyiaran
dalam melaksanakan tugas jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik
Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, masalah
lainnya dari media selain kabar hoaks, yakni fenomena pemusatan kepemilikan
media di Indonesia. Hasil penelitian Center
for Innovation Policy and Governance (CIPG)
dan HIVOS menyebut, 12 kelompok besar
yang memengaruhi pangsa pasar media massa di Indonesia, yaitu: a) MNC Group
milik Hary Tanoesoedibjo; b) Jawa Pos milik Dahlan Iskan; c) Kompas Gramedia
Grup milik almarhum Jakob Oetama; d) Visi Media Asia milik Aburizal Bakrie, e)
Media Group milik Surya Paloh, dan f) Mahaka Media Grup milik Erick Thohir,
serta g) Emtek Grup milik Eddy Kusnadi Sariaatmadja dan sebagainya.
[1] Kak Khairiah Lubis, S.Sos sampai saat ini masih menjabat sebagai Produser DAAI TV Medan. Ia juga menjabata sebagai Sekjen Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Periode 2018-2021. Beliau sendiri merupakan lulusan Ilmu Komunikasi FISIP USU tahun 1994-1999, dan saat ini tengah menempuh pendidikan S2-nya di Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Angkatan Tahun 2020.
Komentar
Posting Komentar