PELAJARAN DARI WEBINAR BERSAMA PRODUSER DAAI TV MEDAN (BAG. 3)

 

sumber: dok.pribadi

Tanggal 28 September 2020, kami baru saja selesai melaksanakan web seminar bersama Produser DAAI TV Medan, Kak Khairiah Lubis, S.Sos[1]. Kala itu, webinar ini berjudul: “Pentingnya Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik dalam Pemberitaan di Televisi. Webinar ini pun dilaksanan dalam rangka menambah pemahaman mahasiswa-mahasiswi terkait materi tersebut. Adapun webinar ini merupakan webinar kedua yang telah selesai kami laksanakan. Ke depan, saya selaku pengampu mata kuliah Etika Profesi dan HaKI akan terus melaksanakan kegiatan sejenis demi efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran (belajar-mengajar) mata kuliah ini.

Berikut pelajaran yang dapat saya petik dari webinar kali ini:

Kelima, laporan terbaru we are social pada bulan Februari 2020 ada sekitar 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Total populasi masyarakat di Indonesia berjumlah 272,1 juta jiwa, maka 64% penduduk Indonesia telah merasakan akses ke dunia maya. Total pengguna aktif media social sendiri berjumlah 160 juta jiwa. Adapun media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia ialah You Tube, WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter. Sementara itu, tantangan dari media sosial sendiri ialah media sosial bukanlah media massa yang mempunyai Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan oleh media sosial belum tentu benar. Lagipun pengawasan untuk media sosial masih berdasarkan UU ITE. Oleh karena itu, kita saat ini berperang melawan hoaks yang sering dikeluarkan oleh media sosial. Media massa sendiri terikat pada UU Pers, dan turunannya Kode Etik Jurnalistik, UU Penyiaran, serta turunannya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Contohnya: di masa pandemi Covid-19 saat ini, The Corona Virus Facts Alliance telah menemukan sedikitnya 3.500 kesalahan dari informasi menyesatkan, dari 70 negara dan dalam 40 bahasa. Selain itu, hingga 20 Agustus 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan sedikitnya 1.029 isu hoaks dan berita hoaks mencapai 1.921 sebaran.

Keenam, televisi dan radio sendiri masuk ke dalam jenis media massa jenis elektronik. Apabila televisi bersifat audiovisual, maka radio bersifat audio. Keduanya dalam hal pemberitaan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Sebab dalam Pasal 42 UU Penyiaran menyebut, “Wartawan penyiaran dalam melaksanakan tugas jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, masalah lainnya dari media selain kabar hoaks, yakni fenomena pemusatan kepemilikan media di Indonesia. Hasil penelitian Center for Innovation Policy and Governance (CIPG) dan HIVOS menyebut, 12 kelompok besar yang memengaruhi pangsa pasar media massa di Indonesia, yaitu: a) MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo; b) Jawa Pos milik Dahlan Iskan; c) Kompas Gramedia Grup milik almarhum Jakob Oetama; d) Visi Media Asia milik Aburizal Bakrie, e) Media Group milik Surya Paloh, dan f) Mahaka Media Grup milik Erick Thohir, serta g) Emtek Grup milik Eddy Kusnadi Sariaatmadja dan sebagainya.


[1] Kak Khairiah Lubis, S.Sos sampai saat ini masih menjabat sebagai Produser DAAI TV Medan. Ia juga menjabata sebagai Sekjen Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Periode 2018-2021. Beliau sendiri merupakan lulusan Ilmu Komunikasi FISIP USU tahun 1994-1999, dan saat ini tengah menempuh pendidikan S2-nya di Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Angkatan Tahun 2020.

Komentar

Postingan Populer