PKPU NO 13 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI

sumber: www.google.com.
Pasal 1
25. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
26. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
30. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
31. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
32. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.

Pasal 57
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; 

Pasal 59
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
a1. dihapus;
b. hanya dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon; 2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9; 
c. dihapus;
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. siaran debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan; dan
f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan persoalan daerah; 5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; 6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; dan
g. selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 62
Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

Komentar

Postingan Populer