PKPU NO 13 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI
sumber: www.google.com. |
25. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya
disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati
dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
26. Tim Kampanye adalah tim yang
dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon
Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
30. Iklan Kampanye adalah penyampaian
pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar,
animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang
dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi
dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
31. Lembaga Penyiaran Publik adalah
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat.
32. Lembaga Penyiaran Swasta adalah
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya
khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
Pasal 57
Kampanye Pemilihan
Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
f. penayangan Iklan
Kampanye di media massa cetak, media
massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring;
Pasal 59
Debat publik atau debat
terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c
diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diselenggarakan
di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di
tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
a1. dihapus;
b. hanya dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon; 2. 2 (dua) orang
perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya; 3. 4 (empat) orang Tim
Kampanye Pasangan Calon; dan 4. 7 (tujuh) atau 5
(lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU
Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9;
c. dihapus;
d. wajib mematuhi
ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada
daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
e. siaran debat publik
atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat dilakukan secara tunda oleh
Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan; dan
f. materi debat publik
atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 1. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan
persoalan daerah; 5. menyerasikan
pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; 6. memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; dan
g. selain materi debat
publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat
materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 62
Penayangan Iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14
(empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Komentar
Posting Komentar