JANGAN REMEHKAN PRIVASI DI MEDIA
Sumber: Youtube. |
Dalam beberapa tahun silam, mungkin mem-posting sesuatu yang bersifat privasi di
media sosial merupakan sesuatu hal yang tabu untuk diungkapkan. Namun kali ini,
pemikiran seperti itu tampaknya telah bertolak belakang dengan keadaan yang
ada. Privasi menjadi umpan yang paling laris untuk menarik like, comment, share dan endorse dari orang banyak. Tidak tanggung-tanggung, si pengguna
akun kerap mengumbar privasinya sendiri; kisah cintanya yang kandas hingga
kisah pelakor (perebut laki orang) dan pebinor
(perebut bini orang) yang terjadi
didalam rumah tangganya. Tak jauh berbeda dengan televisi, ‘Pagi-Pagi Happy’ di
Trans TV juga merupakan tayangan yang kerap mengumbar privasi seseorang. Hampir
di setiap paginya tayangan ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa tidak ada
lagi penghargaan televisi terhadap privasi seseorang. Melainkan semuanya
lembaga penyiaran kuliti demi mengejar rating
dan share, serta keuntungan
profit yang banyak.
Tentu, jika terus dibiarkan, tayangan semacam ini akan
berdampak negatif kepada masyarakat, seperti adanya justifikasi (pembenaran)
terhadap tayangan yang mengeksploitasi privasi seseorang, sebagai sebuah
kebebasan yang kebablasan; sekaligus membuat resah para orangtua, jika tayangan
tersebut ditonton oleh anak-anak diluar pengawasan mereka. Sudah seharusnya,
tayangan pada pagi hari merupakan tayangan yang sarat edukasi dan mendidik.
Musabab itu, Komisi
Penyiaran Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU) bersepakat memberikan
teguran kepada tayangan ‘Pagi Pagi Happy’ dengan catatan tayangan tersebut
dihentikan, atau mengubah jadwal tayangnya menjadi tengah malam sesuai dengan
peraturan yang berlaku (hasil notulensi FGD).
Pemberian sanksi ini, karena program siaran menayangkan permasalahan kehidupan
pribadi Lucinta Luna, dan menghadirkan seorang waria teman Lucinta Luna.
Program yang tayang pada tanggal 27 Maret 2018, pukul 09.43 wib ini jelas
melanggar SPS, BAB IX, Pasal 13, Ayat (1); dan SPS, BAB IX Pasal 14, butir a
dan c.
Memang, merujuk pada
indeks kualitas tayangan televisi yang dilakukan oleh KPI Pusat, untuk program acara infotainmen misalnya, survey periode
bulan pertama
tahun 2018 menunjukkan indeks kualitas
program infotainmen sebesar 2.35. Indeks ini jauh dibawah standar program infotainmen berkualitas yang ditetapkan KPI (3
–red). Bila
mencermati perbandingan nilai indeks program acara infotainmen antara survei
periode 1 dan 2 tahun 2017 dengan periode 1 tahun 2018, menunjukkan fluktuasi
yang cukup signifikan. Pada survei periode 1 Tahun 2017, indeks yang diperoleh
program infotainmen sebesar 2.36, bergerak naik menjadi 2.51 pada periode 2
tahun 2017 dan kembali turun 0,16 menjadi 2.35 pada periode pertama tahun 2018.
Dari perbandingan survei 3 periode, indeks program infotainmen belum pernah
mencapai standar program berkualitas yang ditetapkan KPI.
Berdasarkan
indikator kualitas program acara infotainmen, hasil survei periode I bulan
Januari-Maret tahun 2018 memperlihatkan indikator ‘menghormati kehidupan
pribadi’ dinilai sangat tidak berkualitas dengan indeks 2.01. Untuk program
infotainmen, tidak ada satupun lembaga penyiaran yang mencapai indeks >= 3.
Indeks tertinggi hanya sebesar 2.78 yang diperoleh Trans TV, NET. dengan indeks
2.45 dan RTV dengan indeks 2.41. Bila mencermati indikator kualitas program
infotainmen, indikator yang perlu mendapat perhatian beberapa lembaga penyiaran
adalah indikator ‘menghormati kehidupan pribadi’ dan ‘informatif’ yang
indeksnya < 2.
Data di atas menjadi
bukti bahwa belum berkualitasnya penyiaran kita, yaitu tayangan
televisi kita yang belum menghormati hak
privasi. Meskipun mengklaim telah mendapatkan
persetujuan dari subjek yang ditayangkan. Namun, tetap saja hal tersebut
tidak masuk di akal. Bagaimana mungkin ada orang yang mau
mengumbar-umbar aibnya didepan khalayak ramai. Lagipun,
tidak ada kepentingan publik didalamnya. Fenomena ini jelas bertentangan
dengan norma-norma sosial yang kita anut, dan bertentangan dengan beberapa pasal P3SPS
sebagai berikut:
- SPS, BAB IX, Pasal 13 menyebutkan:
- Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran;
- Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana.
- SPS, BAB IX, Pasal 14 menyebutkan, Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
- Tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
- Tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
- Tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
- Tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
- Menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
- Tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
- Tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
Selain itu, bagi kita masyarakat Indonesia, salah satu
stereotip yang kita miliki adalah begitu mudah menyalahkan orang lain, namun
kesalahan sendiri tidak tampak. Seperti menyalahkan media massa atas keberadaan
konten-konten yang tidak sehat. Namun, disatu sisi kita masih menikmati
tayangan-tayangan tersebut dan/atau enggan melaporkannya kepada pihak yang
berwenang. Oleh karena itu, dalam tayangan televisi dan siaran radio misalnya,
masyarakat dapat berpartisipasi lewat pengaduan atas tayangan yang bermasalah.
Seperti pornografi, kekerasan, mistik dan sebagainya yang berdampak buruk bagi
perkembangan anak dan remaja. Untuk jangkauan wilayah siaran Provinsi Sumatera
Utara dapat melalui akun email resmi
KPID-SU di kpid.sumut@yahoo.com, nomor telepon (061) 4520625, atau bisa mendatangi
langsung kantor KPID Provinsi Sumut di Jl. Adinegoro No. 7 Medan. Sebagaimana
kita ketahui, sudah menjadi kewajiban KPI untuk mendengar dan menindaklanjuti
pengaduan dari masyarakat, karena masyarakat adalah pemilik sah frekuensi. Sudah
saatnya, masyarakat aktif berpartisipasi dalam demokratisasi penyiaran saat
ini.
Komentar
Posting Komentar