Rekapitulasi Pelanggaran Program Siaran Konten Lokal
Sumber: Stasiun Siaran Berjaringan Net. TV Medan. |
Adapun rekapitulasi pelanggaran yang ditemukan dalam program siaran
konten lokal di wilayah siaran Sumut, sebagai berikut:
- Informasi yang disiarkan tidak akurat, lantaran merupakan siaran re-run (ulangan). Tentu, tayangan semacam ini berpotensi membohongi/menyesatkan khalayak ramai dengan informasi yang tidak lagi akurat, seperti:
- Konten lokal “Expedition - Gliding Above Samosir” dari lembaga penyiaran Metro TV. Konten lokal ini menampilkan wawancara dengan Bupati Samosir Mangindar Simbolon tanpa mencantumkan periode kepemimpinannya, yakni 2005 – 2015 yang notabene telah berakhir. Siaran berformat dialog yang tayang pada tanggal 26 Mei 2017 pukul 13:35 wib tersebut melanggar SPS Bab XVIII Pasal 40 huruf (a) dan (b), yakni upaya membohongi/menyesatkan khalayak ramai dengan informasi yang tidak lagi akurat.
- Konten Lokal “Bincang Sumut” dari lembaga penyiaran Kompas TV. Konten lokal ini menampilkan tayangan dialog bersama narasumber Abdul Haris Nasution, selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU), tanpa disisipkan periode kepemimpinannya (2002 – 2015) yang notabene telah berakhir. Siaran yang tayang pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 06:10 wib itu, melanggar SPS Bab XVIII Pasal 40 huruf (a) dan (b), yakni terdapatnya upaya membohongi/menyesatkan khalayak ramai dengan informasi yang tidak akurat.
- Konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran bukanlah merupakan produksi lokal, dan mencantumkannya seolah-olah sebagai konten lokal. Tayangan ini terindikasi berupaya mengelabui dengan mencatut konten lokal yang terdapat pada program "Pagi-Pagi" dari lembaga penyiaran NET. TV
- Konten Lokal menampilkan adzan sebagai penanda waktu shalat, namun terkesan disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan Kompas TV. Video adzan ini juga tidak mengandung unsur-unsur budaya lokal di dalamnya (sumber: data rekapitulasi pelanggaran isi siaran milik KPID-SU Bidang Pengawasan Isi Siaran).
Adapun
salah satu faktor belum terpenuhinya siaran konten lokal pada Stasiun Siaran
Berjaringan, karena mahalnya biaya produksi[1]
dan tak sebanding dengan pendapatan iklan lokal, dimana minat masyarakat lokal
untuk beriklan masih cukup rendah. Selain itu, upaya pencapaian tayangan konten
lokal memang terus dilakukan lembaga penyiaran, hanya saja waktunya yang masih
sering tayang di ‘jam-jam hantu’. Padahal, dalam P3SPS disebutkan, bahwa konten
lokal seharusnya ditayangkan pada waktu-waktu utama (prime time), sehingga masyarakat dapat menyaksikannya. Beberapa
lembaga penyiaran juga melakukan strategi pemenuhan konten lokal, yang
sejatinya diproduksi secara nasional. Padahal, dalam buku P3SPS disebutkan pula,
bahwa konten lokal yang dimaksud haruslah diproduksi oleh lembaga penyiaran dan
SDM lokal yang bersangkutan.
[1]
Apalagi jika tayangan
konten lokal yang diproduksi berkualitas tinggi.
Komentar
Posting Komentar