PELAJARAN BERHARGA DARI MNC TRIJAYA MEDAN 95.1 FM (BAG. 4)
Ada
banyak pelajaran berharga yang saya dapat dari MNC Trijaya Medan 95.1 FM ‘The Real News and Information’. Ketika
itu, dalam rangka kunjungan industri bersama mahasiswa-mahasiswi saya. Dengan
harapan dapat menambah pemahaman mereka terkait dengan ‘Pentingnya Menerapkan
Kode Etik Jurnalistik dalam Proses Peliputan dan Pemberitaan di Radio’. Kala
itu, kami bertemu dan berbincang-bincang langsung dengan penanggung jawab radio
tersebut, yakni Bapak Iskandar Prapanca. Beliau bertutur sebagai berikut:
Keempat,
Pak
Iskandar juga menyarankan beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika mengonsumsi suatu informasi di media, seperti: pentingnya memahami posisi suatu
media dan prinsip imparsialitas wartawan dalam Pilkada Serentak Lanjutan Tahun
2020 ini. Hal ini dalam rangka menjamin serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran sendiri, hal ini telah diatur dalam:
·
Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran,
yang berbunyi:
(1) Program
siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan
kelompok[1]
tertentu.
(2) Program
siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik[2]
lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
· Pasal 71 Standar Program Siaran, yang berbunyi:
(1) Program siaran wajib menyediakan waktu
yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Program
siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Program
siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan
kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(6) Program
siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan
dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
Lebih lanjut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang Kampanye Pilkada adalah PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Mekanisme pengawasannya dikerjakan bersama-sama antara Bawaslu[3], KPU[4], KPI[5] dan Dewan Pers. Berdasarkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara keempatnya yang diteken tanggal 12 Agustus 2020 lalu. Adapun mekanisme penjatuhan sanksinya seperti radio dan televisi tunduk kepada KPI sebagai regulatornya. Mulai dari sanksi administratif hingga penghentian mata acara.
[1]
Contohnya Radio MNC Trijaya Medan FM yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo,
yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tidak boleh
dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukung oleh
partai tersebut.
[2]
Hal ini yang kerap menjadi permasalahan ketika wartawan yang bekerja di suatu
media tidak dapat berbuat banyak, karena berlaku istilah take it or leave it! (ambil atau tinggalkan!). Dalam hubungan struktural
memang, wartawan adalah ‘orang gajian’ yang secara psikologis tidak akan menang
berdebat dengan orang yang menggajinya. Walhasil, habitus awak media setinggi
apa pun telah terkooptasi oleh kepentingan para pemilik kapital yang lebih
besar (modal).
[3]
Badan Pengawas Pemilu.
[4]
Komisi Pemilihan Umum.
[5] Komisi Penyiaran Indonesia.
Komentar
Posting Komentar