PELAJARAN BERHARGA DARI MNC TRIJAYA MEDAN 95.1 FM (BAG. 4)

 

Medan (31/08/20) -- Berfoto bersama Penanggung Jawab Radio MNC TRIJAYA MEDAN 95.1 FM, Bapak Iskandar Prapanca (kedua dari kanan) usai melakukan kunjungan industri ke radio tersebut. Dari Pihak Polimedia turut hadir Kepala Program Studi Penerbitan, Bapak Faudunasokhi Telaumbanua, S.E., MM; Dosen Pengampu Mata Kuliah Etika Profesi dan HaKI, Khairullah, S.I.Kom, M.I.Kom; dan Mahasiswa/I yang diwakili oleh Dian Felix Meidivo L. Tobing, Muhammad Khadafi, serta Dwi Utami Amalia. Kunjungan Mahasiswa/I Semester V ini dalam rangka menambah pemahaman mereka terkait dengan ‘Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Proses Peliputan dan Pemberitaan di Radio’.


Ada banyak pelajaran berharga yang saya dapat dari MNC Trijaya Medan 95.1 FM ‘The Real News and Information’. Ketika itu, dalam rangka kunjungan industri bersama mahasiswa-mahasiswi saya. Dengan harapan dapat menambah pemahaman mereka terkait dengan ‘Pentingnya Menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam Proses Peliputan dan Pemberitaan di Radio’. Kala itu, kami bertemu dan berbincang-bincang langsung dengan penanggung jawab radio tersebut, yakni Bapak Iskandar Prapanca. Beliau bertutur sebagai berikut:

Keempat, Pak Iskandar juga menyarankan beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika mengonsumsi suatu informasi di media, seperti: pentingnya memahami posisi suatu media dan prinsip imparsialitas wartawan dalam Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini. Hal ini dalam rangka menjamin serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sendiri, hal ini telah diatur dalam:

·         Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran, yang berbunyi:

(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok[1] tertentu.

(2)  Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik[2] lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

·        Pasal 71 Standar Program Siaran, yang berbunyi:

(1) Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.

(2)  Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.

(3) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.

(5) Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

(6) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Lebih lanjut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang Kampanye Pilkada adalah PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Mekanisme pengawasannya dikerjakan bersama-sama antara Bawaslu[3], KPU[4], KPI[5] dan Dewan Pers. Berdasarkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara keempatnya yang diteken tanggal 12 Agustus 2020 lalu. Adapun mekanisme penjatuhan sanksinya seperti radio dan televisi tunduk kepada KPI sebagai regulatornya. Mulai dari sanksi administratif hingga penghentian mata acara.


[1] Contohnya Radio MNC Trijaya Medan FM yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tidak boleh dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukung oleh partai tersebut.

[2] Hal ini yang kerap menjadi permasalahan ketika wartawan yang bekerja di suatu media tidak dapat berbuat banyak, karena berlaku istilah take it or leave it! (ambil atau tinggalkan!). Dalam hubungan struktural memang, wartawan adalah ‘orang gajian’ yang secara psikologis tidak akan menang berdebat dengan orang yang menggajinya. Walhasil, habitus awak media setinggi apa pun telah terkooptasi oleh kepentingan para pemilik kapital yang lebih besar (modal).  

[3] Badan Pengawas Pemilu.

[4] Komisi Pemilihan Umum.

[5] Komisi Penyiaran Indonesia.

Komentar

Postingan Populer