Aturan Pedoman Perilaku Penyiaran
thumbs.dreamstime.com |
Berikut beberapa aturan yang seharusnya menjadi
perilaku penyiaran kita.
Pada Bab XVIII P3 mengatur prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
·
Bagian
Kedua, Pencegatan, Pasal 23: 1) Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di
ruang publik maupun ruang privat; 2) Narasumber berhak menolak untuk berbicara
dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan; 3) Lembaga penyiaran
tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu
program siaran; 4) Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan
dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual; 5) Pencegatan
dilakukan dengan tidak menghalangi narasumber untuk bergerak bebas.
·
Bagian
Ketiga, Peliputan Terorisme, Pasal 24: a) wajib menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar; b) tidak melakukan
labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap
pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; c) tidak membuka
dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
·
Bagian
Keempat, Peliputan Bencana, Pasal 25: a) melakukan peliputan subjek yang
tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan
keluarganya; b) tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi darurat,
korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan
cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya
untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; c) menyiarkan gambar korban
dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang
dapat mendukung tayangan; d) tidak
mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang
kemungkinan masih hidup; dan e) tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban
bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler,
bumper, ramp yang disiarkan secara berulang-ulang.
·
Bagian
Kelima, Perekaman Tersembunyi, Pasal 26: a) memiliki nilai kepentingan
publik yang tinggi dan kepentingannya jelas; b) dilakukan di ruang publik; c)
digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan
dengan kepentingan publik; d) dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi
dengan pendekatan terbuka tidak berhasil; e) tidak disiarkan secara langsung;
dan f) tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
Pada Bab XIX P3 mengatur perihal narasumber dan sumber
informasi adalah sebagai berikut:
·
Bagian Pertama, Penjelasan kepada Narasumber, Pasal
27: 1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan
terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam
suatu program siaran, untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang
melibatkan mereka; 2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di
studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga
penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan
tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut,
serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan
kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung
atau siaran tidak langsung; dan
c. menjelaskan
perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program
siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program
siaran tidak langsung.
3) Lembaga
penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun, serta
mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan
akurat; 4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber
yang sedang tidak dalam kesadaran penuh, dan/atau dalam situasi tertekan
dan/atau tidak bebas.
·
Bagian Kedua, Persetujuan Narasumber, Pasal 28: 1) Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak
langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi
narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi,
atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang
memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi; 2) Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan
intimidasi terhadap narasumber; 3) Pencantuman
identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber
sebelum siaran; 4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin
diketahui identitasnya, jika keterangan atau informasi yang disiarkan
dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan
mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.
·
Bagian Ketiga, Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber, Pasal 29: a)
tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia dibawah umur 18
tahun, mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian,
perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan
bencana yang menimbulkan dampak traumatik; b) wajib mempertimbangkan keamanan,
dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan c) wajib
menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau
penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.
·
Bagian Keempat, Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi, Pasal 30: 1) Lembaga
penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi,
dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran; 2) Apabila
penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program siaran tersebut,
lembaga penyiaran: a) wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional, tentang
alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan; dan b) tidak
boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.
·
Bagian Kelima, Wawancara, Pasal 31: a) memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat,
dan nomor telepon penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara
disiarkan; dan b) memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas
penelepon atau narasumber tersebut.
·
Bagian Keenam, Perekaman Tersembunyi Program Non-Jurnalistik,
Pasal 32: a) tidak untuk merugikan pihak tertentu; b) jika
usaha perekaman tersembunyi diketahui oleh orang yang menjadi objek dalam
perekaman, maka perekaman tersembunyi wajib dihentikan sesuai dengan
permintaan; c) tidak disiarkan apabila orang yang menjadi objek dalam perekaman
menolak hasil rekaman untuk disiarkan; d) tidak
disiarkan secara langsung; dan e) tidak
melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
·
Bagian
Ketujuh, Pencantuman Sumber Informasi, Pasal 33: Lembaga penyiaran wajib
mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program
yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar
identitasnya disamarkan.
Pada Pasal 35 P3 mengatur perihal pewawancara sebagai
berikut: a) wajib
bersikap netral dan tidak memihak; b) tidak menyudutkan narasumber dalam
wawancara; c) memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan
dan/atau menjawab; d) tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton
dan pendengar; dan e) wajib
mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber, jika penelepon
atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak laik disiarkan kepada publik.
Komentar
Posting Komentar