Aturan Pedoman Perilaku Penyiaran

thumbs.dreamstime.com
Berikut beberapa aturan yang seharusnya menjadi perilaku penyiaran kita.
Pada Bab XVIII P3 mengatur prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:
·         Bagian Kedua, Pencegatan, Pasal 23: 1) Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik maupun ruang privat; 2) Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan; 3) Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran; 4) Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual; 5) Pencegatan dilakukan dengan tidak menghalangi narasumber untuk bergerak bebas.
·         Bagian Ketiga, Peliputan Terorisme, Pasal 24: a) wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar; b) tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; c) tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
·         Bagian Keempat, Peliputan Bencana, Pasal 25: a) melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; b) tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang  dan/atau keluarga yang berada pada kondisi darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; c) menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan; d)  tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan e) tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan secara berulang-ulang.
·         Bagian Kelima, Perekaman Tersembunyi, Pasal 26: a) memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas; b) dilakukan di ruang publik; c) digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik; d) dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan terbuka tidak berhasil; e) tidak disiarkan secara langsung; dan f) tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
Pada Bab XIX P3 mengatur perihal narasumber dan sumber informasi adalah sebagai berikut:
·         Bagian Pertama, Penjelasan kepada Narasumber, Pasal 27: 1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran, untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka; 2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.       memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut, serta peran dan kontribusi narasumber;
b.      menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
c.       menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak langsung.
3) Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun, serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan akurat; 4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh, dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
·         Bagian Kedua, Persetujuan Narasumber, Pasal 28: 1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi; 2) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber; 3) Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran; 4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya, jika keterangan atau informasi yang disiarkan dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.
·         Bagian Ketiga, Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber, Pasal 29: a) tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia dibawah umur 18 tahun, mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik; b) wajib mempertimbangkan keamanan, dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan c) wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.
·         Bagian Keempat, Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi, Pasal 30: 1) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi, dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran; 2) Apabila penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program siaran tersebut, lembaga penyiaran: a) wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional, tentang alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan; dan b) tidak boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.
·         Bagian Kelima, Wawancara, Pasal 31: a) memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat, dan nomor telepon penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara disiarkan; dan b) memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas penelepon atau narasumber tersebut.
·         Bagian Keenam, Perekaman Tersembunyi Program Non-Jurnalistik, Pasal 32: a) tidak untuk merugikan pihak tertentu; b) jika usaha perekaman tersembunyi diketahui oleh orang yang menjadi objek dalam perekaman, maka perekaman tersembunyi wajib dihentikan sesuai dengan permintaan; c) tidak disiarkan apabila orang yang menjadi objek dalam perekaman menolak hasil rekaman untuk disiarkan; d) tidak disiarkan secara langsung; dan e) tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
·         Bagian Ketujuh, Pencantuman Sumber Informasi, Pasal 33: Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan.

Pada Pasal 35 P3 mengatur perihal pewawancara sebagai berikut: a) wajib bersikap netral dan tidak memihak; b) tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara; c) memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab; d) tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; dan e) wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber, jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak laik disiarkan kepada publik.

Komentar

Postingan Populer