RANGKUMAN P3-SPS
google.co.id |
P3-SPS adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran, sebagai pedoman KPI dalam mengawasi konten-konten media penyiaran
yang bermasalah. Peraturan P3SPS juga merupakan fungsi regulasi yang diatur
oleh KPI, dan wajib melaksanakannya secara maksimal. Adapun yang diatur
dalam P3-SPS adalah: a) nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b)
nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c) etika profesi; d) kepentingan
publik; e) layanan publik; f) hak privasi; g) perlindungan kepada anak; h)
perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; i) muatan seksual;
j) muatan kekerasan; k) muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l) muatan program
siaran terkait perjudian; m) muatan mistik dan supranatural; n) penggolongan
program siaran; o) prinsip-prinsip jurnalistik; p) narasumber dan sumber
informasi; q) bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r) sensor;
s) lembaga penyiaran berlangganan; t) siaran iklan; u) siaran asing; v) siaran
lokal dalam sistem stasiun jaringan; w) siaran langsung; x) muatan penggalangan
dana dan bantuan; y) muatan program kuis; undian berhadiah, dan permainan lain;
z) siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan aa) sanksi dan
tata cara pemberian sanksi (Bab III, Pasal 5).
Proses penyusunan P3-SPS 2012 adalah sebagai berikut:
1) Usulan Rakornas 2010 Bandung dan Rapimnas 2010 Jakarta; 2) Penjaringan
masukan dari para pemangku kepentingan, dan dari berbagai pihak mengenai
dinamika dunia penyiaran oleh KPI dan dua ahli. Baik itu melalui diskusi
terbuka maupun Focus Group Discussion (FGD); 3) Rakornas 2011
Banten berupa pembahasan, masukan serta perumusan; 4) Uji Publik/Dialog Publik
sebanyak 6 kali; 5) Rapimnas 2011 Palembang yang mengamanatkan agar P3 dan SPS
diluncurkan pada Rakornas 2012, serta perumusannya; 6) Finalisasi yang
dilaksanakan dua ahli praktisi penyiaran + tim legal, untuk penyelarasan antara
terminologi penyiaran dan bahasa peraturan.
Pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang diatur dalam
P3-SPS, diantaranya: a) tidak mencantumkan klasifikasi acara: A (Anak, 7-12
tahun), R (Remaja, 13-17 tahun), D (Dewasa, 18+), SU (Semua Umur); b)
program-program dewasa ditayangkan dibawah pukul 22.00, dan tidak disensor
secara internal; c) pemberitaan tidak berimbang; d) ciuman bibir; e)
eksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu; f) menampilkan gambar alat kelamin; g)
kekerasan; h) kata-kata kasar dan makian; merendahkan suku, agama, ras,
antargolongan; i) penghinaan/pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu; j)
penggunaan narkotika; k) iklan berisi materi dewasa; l) mistik; dan m)
penghinaan terhadap korban kekerasan seksual.
Adapun beberapa konten yang kerap diadukan ke KPI,
diantaranya: 1) Siaran tidak mendidik; 2) Muatan kekerasan; 3) Jam tayang tidak
tepat; 4) Muatan seks; 5) Busana; 6) Pelecehan; 7) Kata-kata kasar; 8) SARA; 9)
Norma kesopanan dan kesusilaan. Sementara, sepuluh besar jenis acara yang kerap
diadukan ke KPI Pusat adalah: 1) Sinetron Seri; 2) Iklan; 3) Reality Show;
4) Musik; 5) Berita; 6) Komedi; 7) Anak; 8) Talkshow; 9) Infotainment;
dan 10) Film lepas.
Komentar
Posting Komentar