PENGATURAN LPP, LPS, LPK DAN LPB
http://sp.beritasatu.com |
Di
negara manapun yang menganut demokrasi, jelas terdapat perbedaan pengaturan
antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga
Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Hal ini
terjadi, karena perbedaan peranan dan fungsi lembaga penyiaran tersebut.
Contoh:
a. Lembaga
Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran yang
dimaksud adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia
(TVRI), yang stasiun pusatnya berada di ibukota Jakarta. Sumber pembiayaan
lembaga penyiaran publik bersumber dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan
masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran (Pasal 14 dan 15 UU No. 32 Tahun 2002).
b. Lembaga
Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk
badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa
penyiaran radio atau televisi. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta
bersumber dari siaran iklan, dan/atau usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran (Pasal 16 dan 19 UU No. 32 Tahun 2002). Jumlah
lembaga penyiaran swasta tentu akan terus bertambah sepanjang tahunnya.
Sehingga, negara perlu mengaturnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
c. Lembaga
Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak
komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta
untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga Penyiaran Komunitas diselenggarakan
tidak untuk mencari laba atau keuntungan, atau tidak merupakan bagian
perusahaan yang mencari keuntungan semata. Melainkan bertujuan untuk mendidik
dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan
program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang
menggambarkan identitas bangsa. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas
biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tersebut. Lembaga penyiaran komunitas juga dapat memperoleh dana dari
sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal
21 dan 22 UU No. 32 Tahun 2002). Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh
menyiarakan iklan komersial karena fungsinya untuk mengedukasi anggota
komunitasnya, bukan untuk mencari profit.
d. Lembaga
Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan
penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran berlangganan memancarluaskan atau
menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi,
multimedia, atau media informasi lainnya. Pembiayaan lembaga penyiaran
berlangganan bersumber dari iuran berlangganan, dan usaha lain yang sah dan
terkait dengan penyelenggaraan penyiaran (Pasal 25 dan 26 UU No. 32 Tahun 2002).
Dari
contoh definisi di atas, terlihat bahwa peranan dan fungsi masing-masing
lembaga penyiaran tersebut memang berbeda. Namun, seyogyanya perbedaan peranan
dan fungsi tersebut tidaklah menghalangi mereka untuk menghasilkan konten yang
sehat, bermartabat dan mampu memperkukuh integrasi sosial. Bukan malah
menciptakan keterpecah belahan melalui siaran yang sarat adu domba. Sekian.
Komentar
Posting Komentar