PENGATURAN LPP, LPS, LPK DAN LPB

http://sp.beritasatu.com
Di negara manapun yang menganut demokrasi, jelas terdapat perbedaan pengaturan antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Hal ini terjadi, karena perbedaan peranan dan fungsi lembaga penyiaran tersebut.
Contoh:
a.       Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang stasiun pusatnya berada di ibukota Jakarta. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran publik bersumber dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran (Pasal 14 dan 15 UU No. 32 Tahun 2002).
b.      Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta bersumber dari siaran iklan, dan/atau usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran (Pasal 16 dan 19 UU No. 32 Tahun 2002). Jumlah lembaga penyiaran swasta tentu akan terus bertambah sepanjang tahunnya. Sehingga, negara perlu mengaturnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
c.       Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga Penyiaran Komunitas diselenggarakan tidak untuk mencari laba atau keuntungan, atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata. Melainkan bertujuan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut. Lembaga penyiaran komunitas juga dapat memperoleh dana dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 21 dan 22 UU No. 32 Tahun 2002). Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh menyiarakan iklan komersial karena fungsinya untuk mengedukasi anggota komunitasnya, bukan untuk mencari profit.
d.      Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran berlangganan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya. Pembiayaan lembaga penyiaran berlangganan bersumber dari iuran berlangganan, dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran (Pasal 25 dan 26 UU No. 32 Tahun 2002).

Dari contoh definisi di atas, terlihat bahwa peranan dan fungsi masing-masing lembaga penyiaran tersebut memang berbeda. Namun, seyogyanya perbedaan peranan dan fungsi tersebut tidaklah menghalangi mereka untuk menghasilkan konten yang sehat, bermartabat dan mampu memperkukuh integrasi sosial. Bukan malah menciptakan keterpecah belahan melalui siaran yang sarat adu domba. Sekian. 

Komentar

Postingan Populer