KPI Mencegah Monopoli Kepemilikan Media

cdns.klimg.com
Salah satu butir dalam UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah mencegah monopoli kepemilikan, dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran (Bab II, Pasal 5, Butir G). Artinya, KPI diarahkan untuk menjegal langkah penguasa media yang berkecenderungan ingin memonopoli kepemilikan media di Indonesia, mengintervensi isi siaran yang semata-mata berorientasi profit maupun sebagai corong politiknya, yang pada hilirnya hanya akan menggadaikan masyarakat sebagai konsumen media. Dalam Bab III, Pasal 6 juga disebutkan, “Negara menguasai spektrum frekuensi radio, yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berikut contoh beberapa indikasi kepemilikan media, yang hanya dikuasai segelintir elit saja, yaitu:
1.      Hary Tanoe = Pimpinan MNC Grup yang membawahi stasiun RCTI, GLOBALTV dan MNC TV, serta iNews TV adalah Ketua Umum Partai PERINDO, yang mars-nya kerap kali kita dengar.
2.      Surya Paloh = Pemilik Media Goup yang menaungi Metro TV adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
3.      Aburizal Bakrie = Petinggi Golkar dan Pemilik Visi Media Asia (Viva Group), yang menaungi tvOne dan ANTV.
4.      dan seterusnya
Oleh karena itu, KPI punya peran sentral untuk mencegah monopoli kepemilikan media, yang banyak ‘mudharat-nya’ bagi masyarakat. Namun demikian, peran serta masyarakat juga sangat KPI harap dan butuhkan, sebagaimana diatur pada Bab VI, Pasal 52 yang menyebutkan, “1) Setap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; 2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga penyiaran; 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan”. Artinya, mengawal penyiaran di Indonesia bukan hanya tanggungjawab KPI, melainkan juga membutuhkan peran serta seluruh elemen bangsa di dalamnya. Termasuk masyarakat dalam bentuk mekanisme pengaduan[1], sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Contoh-Contoh Sanksi KPI Terhadap Media yang ‘Bandal’
Berikut beberapa contoh program yang diberi sanksi, berdasarkan aduan masyarakat:
1.      RCTI – Smack Down (Aksi Kekerasan); Silet (Ekspos Hiperbolis Ledakan Gunung Merapi; Tukang Bubur Naik Haji (Ucapan Kasar).
2.      Trans7 – OVJ (Patung Ganesha/Melecehkan agama Hindu); Khasanah (Khilafiyah yang berpotensi memecah belah umat).
3.      tvOne – ILC (Diskriminasi/Provokasi Bonek). Namun, tvOne dalam hal ini telah meminta maaf.
4.      SCTV – Islam KTP (Ucapan Kasar); Haji Medit (Pelecehan Agama).
5.      Metro TV – Headline News (Opini perekrutan teroris muda mengarah ke rohis).

Pada Bab XVIII P3, Bagian Ketiga, Peliputan Terorisme, Pasal 24 menyebutkan, bahwa peliputan teorisme wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar; tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; serta tidak membuka dan/atau mendramatisir indetitas kerabat pelaku yang diduga terlibat. Namun, dalam hal ini Metro TV telah melakukan upaya generalisasi, bahwa siswa/i yang mengikuti ekstrakurikuler rohis sebagai cikal bakal teroris. Sehingga, pemberitaan yang telah disampaikan tidak benar adanya. Selain itu, Metro TV juga telah melanggar ketentuan P3 pada Pasal 24, karena adanya upaya melakukan labelisasi berdasarkan agama, bahwa mereka yang masuk rohis sebagai pola rekrutmen teroris muda. Sungguh sangat menyesatkan dan membahayakan!
1.      Trans TV – Primitive Runaway (Pelecehan Suku); Super Trap (Melanggar Kesopanan); YKS (Joget Erotis).
2.      ANTV – Pesbuker (canda tepung; Pelecehan Agama).
Penutup
Masih terlampau banyak masalah yang dihadapi oleh dunia penyiaran kita, baik dalam konteks lokal maupun nasional. Dibutuhkan sinergi dan koordinasi yang intensif dari semua stakeholders penyiaran, agar arah dan sistem penyiaran kita benar-benar sehat, mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Baik pemerintah, KPI/KPID, maupun Lembaga Penyiaran haruslah senantiasa membuka komunikasi yang konstruktif dan positif, tanpa harus memelihara rasa saling curiga, dan penilaian negatif antar masing-masing elemen. Kita harus sama-sama menyadari, bahwa membangun sistem penyiaran yang sehat adalah tanggungjawab bersama, terutama menyadari penyiaran adalah bagian dari strategi pembangunan dan memelihara entitas budaya bangsa. Jangan sampai  kita membiarkan media tanpa kontrol, karena itu artinya kita membiarkan kedzaliman berlangsung didepan mata”. Regards!

[1] Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat: a) aduan/sanggahan/kritik/apresiasi masyarakat ke KPI; b) KPI menampung/meneliti dan menindaklanjuti; c) KPI memberikan sanksi.

Komentar

Postingan Populer