KPI Mencegah Monopoli Kepemilikan Media
cdns.klimg.com |
Salah satu butir dalam UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
adalah mencegah monopoli kepemilikan, dan mendukung persaingan yang sehat di
bidang penyiaran (Bab II, Pasal 5, Butir G). Artinya, KPI diarahkan untuk
menjegal langkah penguasa media yang berkecenderungan ingin memonopoli
kepemilikan media di Indonesia, mengintervensi isi siaran yang semata-mata
berorientasi profit maupun sebagai corong politiknya, yang pada hilirnya hanya
akan menggadaikan masyarakat sebagai konsumen media. Dalam Bab III, Pasal 6 juga
disebutkan, “Negara menguasai spektrum frekuensi radio, yang digunakan untuk
penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berikut contoh beberapa indikasi kepemilikan media, yang hanya
dikuasai segelintir elit saja, yaitu:
1.
Hary
Tanoe = Pimpinan MNC Grup yang membawahi stasiun RCTI, GLOBALTV dan MNC TV,
serta iNews TV adalah Ketua Umum Partai PERINDO, yang mars-nya kerap
kali kita dengar.
2.
Surya
Paloh = Pemilik Media Goup yang menaungi Metro TV adalah Ketua Umum Partai
Nasional Demokrat (Nasdem).
3.
Aburizal
Bakrie = Petinggi Golkar dan Pemilik Visi Media Asia (Viva Group), yang
menaungi tvOne dan ANTV.
4.
dan
seterusnya
Oleh karena itu, KPI punya peran sentral untuk
mencegah monopoli kepemilikan media, yang banyak ‘mudharat-nya’ bagi
masyarakat. Namun demikian, peran serta masyarakat juga sangat KPI harap dan
butuhkan, sebagaimana diatur pada Bab VI, Pasal 52 yang menyebutkan, “1)
Setap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; 2)
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan
pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga
penyiaran; 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan”.
Artinya, mengawal penyiaran di Indonesia bukan hanya tanggungjawab KPI,
melainkan juga membutuhkan peran serta seluruh elemen bangsa di dalamnya.
Termasuk masyarakat dalam bentuk mekanisme pengaduan[1],
sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Contoh-Contoh Sanksi KPI Terhadap Media yang ‘Bandal’
Berikut beberapa contoh program yang diberi sanksi,
berdasarkan aduan masyarakat:
1. RCTI – Smack Down (Aksi Kekerasan); Silet (Ekspos
Hiperbolis Ledakan Gunung Merapi; Tukang Bubur Naik Haji (Ucapan Kasar).
2. Trans7 – OVJ (Patung Ganesha/Melecehkan agama Hindu);
Khasanah (Khilafiyah yang berpotensi memecah belah umat).
3. tvOne – ILC (Diskriminasi/Provokasi Bonek). Namun,
tvOne dalam hal ini telah meminta maaf.
4. SCTV – Islam KTP (Ucapan Kasar); Haji Medit (Pelecehan
Agama).
5. Metro TV – Headline News (Opini perekrutan teroris
muda mengarah ke rohis).
Pada Bab XVIII P3, Bagian Ketiga, Peliputan Terorisme,
Pasal 24 menyebutkan, bahwa peliputan teorisme wajib menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar; tidak melakukan labelisasi
berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat,
dan/atau kelompok yang diduga terlibat; serta tidak membuka dan/atau
mendramatisir indetitas kerabat pelaku yang diduga terlibat. Namun, dalam hal
ini Metro TV telah melakukan upaya generalisasi, bahwa siswa/i yang mengikuti
ekstrakurikuler rohis sebagai cikal bakal teroris. Sehingga, pemberitaan yang
telah disampaikan tidak benar adanya. Selain itu, Metro TV juga telah melanggar
ketentuan P3 pada Pasal 24, karena adanya upaya melakukan labelisasi
berdasarkan agama, bahwa mereka yang masuk rohis sebagai pola rekrutmen teroris
muda. Sungguh sangat menyesatkan dan membahayakan!
1. Trans TV – Primitive Runaway (Pelecehan Suku); Super
Trap (Melanggar Kesopanan); YKS (Joget Erotis).
2. ANTV – Pesbuker (canda tepung; Pelecehan Agama).
Penutup
Masih terlampau banyak masalah yang dihadapi oleh
dunia penyiaran kita, baik dalam konteks lokal maupun nasional. Dibutuhkan
sinergi dan koordinasi yang intensif dari semua stakeholders penyiaran,
agar arah dan sistem penyiaran kita benar-benar sehat, mencerahkan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Baik pemerintah, KPI/KPID, maupun Lembaga
Penyiaran haruslah senantiasa membuka komunikasi yang konstruktif dan positif,
tanpa harus memelihara rasa saling curiga, dan penilaian negatif antar
masing-masing elemen. Kita harus sama-sama menyadari, bahwa membangun sistem
penyiaran yang sehat adalah tanggungjawab bersama, terutama menyadari penyiaran
adalah bagian dari strategi pembangunan dan memelihara entitas budaya bangsa.
Jangan sampai kita membiarkan media
tanpa kontrol, karena itu artinya kita membiarkan kedzaliman berlangsung
didepan mata”. Regards!
[1] Mekanisme
penanganan pengaduan masyarakat: a) aduan/sanggahan/kritik/apresiasi masyarakat
ke KPI; b) KPI menampung/meneliti dan menindaklanjuti; c) KPI memberikan
sanksi.
Komentar
Posting Komentar