LINDUNGI ANAK DENGAN TAYANGAN YANG SEHAT
www.google.co.id |
Perlindungan terhadap anak dan remaja merupakan target
utama KPI dalam pengawasan isi siaran. Karena anak dan remaja merupakan aset
masa depan bangsa, sebagaimana bunyi sebuah quotes, “The future lies
with the young” (masa depan suatu bangsa terletak di tangan pemuda). Dalam
aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) tahun
2012, ada banyak sekali pasal yang melindungi kepentingan anak, sebagai
berikut:
P3:
1. h. Menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan
remaja (Pasal 4).
2. g. Perlindungan kepada anak (Pasal 5).
3. (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat
sesuai dengan penggolongan program siaran; (2) Lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran (Bab X
Pasal 14).
4. (2) Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5
(lima) kelompok berdasarkan usia: b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak,
yakni khalayak berusia 7-12 tahun (Bab XVII Pasal 21).
5. Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang
melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut: a. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau
remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka
untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan
keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak
traumatik; b. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau
remaja yang menjadi narasumber; dan c. Wajib menyamarkan identitas anak-anak
dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku
maupun korban (Pasal 29).
SPS:
1. (3) Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan
remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang lazim
diasosiasikan sebagai daya tarik seksual (Pasal 20).
2. (3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak
dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol (Bab XIV Bagian
Pertama Pasal 26).
3. (3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak
dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian (Bab XV Bagian Pertama
Pasal 28)
4. (1) Program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi
berdasarkan kelompok usia, yaitu: a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia
Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun; b. Klasifikasi A: Siaran untuk
Anak-anak, yakni khalayak berusia 7-12 tahun (Bab XVII Bagian Pertama Pasal
33).
5. (1) Program siaran klasifikasi P adalah program siaran
yang khusus dibuat dan ditunjukan untuk anak usia pra-sekolah yang mengandung
muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak
usia pra-sekolah; (2) Program siaran klasifikasi P berisikan hiburan dan
pendidikan yang memiliki muatan dan nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai sosial
dan budaya, serta budi pekerti yang kuat; (3) program siaran klasifikasi P
ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga
pukul 18.00; (4) Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan: a. Adegan
kekerasan dan/atau berbahaya; b. Adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada
Pasal 18; c. Adegan dan muatan yang
terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor,
dan/atau mistik; d. Muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang
tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai
hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; e. Materi yang mengganggu
perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak usia pra-sekolah, seperti:
perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol,
dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif); f. Iklan
obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks,
iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan jasa
pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam,
iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat
pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan
dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan
alat pembesar payudara dan alat vital; g. Hubungan asmara antara lawan jenis
dan sesama jenis; dan h. Jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual (Bagian
Kedua Pasal 35).
6.
(1)
Program siaran klasifikasi A khusus dibuat dan ditujukan untuk anak-anak serta
mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan
jiwa anak-anak; (2) Program siaran klasifikasi A berisikan nilai-nilai
pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti,
hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak-anak tentang
lingkungan sekitar; (3) Program siaran klasifikasi A dapat menampilkan
nilai-nilai dan perilaku anti-sosial sepanjang bukan sebagai suatu hal yang
dapat dibenarkan dan diikuti dengan penggambaran sanksi dan/atau akibat atas
perilaku anti-sosial tersebut; (4) Program siaran klasifikasi A dilarang
menampilkan: a. Adegan kekerasan dan/atau berbahaya; b. Adegan seksual
sebagaimana dimaksudkan
pada Pasal 18; c. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal,
klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik; d. muatan
yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau
membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam
kehidupan sehari-hari; e. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan
psikis anak-anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan,
rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif); f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan
jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian
dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau
alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi
remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca
dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; g. hubungan
asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan h. jasa
pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual; (5) Program siaran anak-anak
diutamakan disiarkan dari pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat (Bagian
Ketiga Pasal 36).
7.
Program siaran klasifikasi SU adalah
program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk
anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 (Bagian Keenam
Pasal 39).
8.
g. menyamarkan gambar wajah dan identitas
pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya
adalah anak di bawah umur (Bagian Ketiga Pasal 43).
9.
Program siaran jurnalistik tentang
peliputan bencana atau musibah dilarang: c. mewawancara anak di bawah umur sebagai
narasumber (Bagian Keenam Pasal 50).
10. (4) Program siaran iklan dilarang menayangkan: g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun (Bab XXIII Pasal 58).
Peraturan di atas
menunjukkan, frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan
pribadi, dengan mengorbankan hak anak dan remaja untuk mendapatkan tayangan
yang sehat. Tayangan yang sehat
adalah tayangan yang memberikan pencerahan, serta menuntun anak dan remaja
untuk berlaku positif di lingkungannya. Untuk itu, kualitas konten anak dan
remaja di lembaga penyiaran harus lebih ditingkatkan, serta pengawasan KPI
harus dibarengi dengan penguatan sanksi terhadap para pelanggarnya. Sebab, selama
ini sanksi KPI masih sebatas pada penjatuhan sanksi secara administratif,
seperti: teguran tertulis; penghentian sementara; pembatasan durasi; denda
administratif; pembekuan kegiatan siaran; tidak diberi perpanjangan izin; dan pencabutan
izin penyelenggaraan penyiaran (Bab XXX Pasal 75).
Menonton Berlebihan Menjadikan Anak Malas
Menonton secara berlebihan dapat menjadikan
anak malas beraktivitas.
Untuk itu,
para orang tua harus membatasi kebiasaan anak menonton tv, dan mengajaknya beraktivitas diluar rumah. Hasil
kajian di Amerika menunjukkan, konsumsi menonton tv hanya 2-2,5 jam dalam
sehari, sementara di Indonesia rata-rata diatas 4 jam. Merujuk pada teori
kultivasi, televisi menjadi media pembelajaran anak untuk mengenali dunia. Ketika
tv salah mempersepsikan dunia, maka anak pun bakal salah dalam memahaminya.
Oleh karena itu, pendampingan orangtua mutlak diperlukan untuk menjelaskan
hal-hal yang tak masuk akal, seperti: sosok superhero yang bisa terbang, loncat
kesana-kemari dan sebagainya.
Lebih jauh, teori kultivasi menggolongkan penonton
kedalam dua tipe: (1) penonton fanatik (heavy viewers), yang menonton tv > 4 jam setiap harinya.
Mereka percaya apa yang ditayangkan tv merupakan kenyataan; dan (2) penonton
biasa (light viewers), yang menonton tv < 2 dalam setiap harinya. Para
ahli psikologi telah memberi
peringatan, anak yang
menonton TV secara berlebihan dapat menyebabkan anak malas belajar. Anak malas
belajar karena sulit berkonsentrasi,
dan cenderung asyik menonton acara favoritnya. Anak yang rutin menonton TV secara
berlebihan juga cenderung konsumtif dan imitatif, sekaligus merenggangnya
hubungan keluarga. Sekian.
Komentar
Posting Komentar