LINDUNGI ANAK DENGAN TAYANGAN YANG SEHAT

www.google.co.id
Perlindungan terhadap anak dan remaja merupakan target utama KPI dalam pengawasan isi siaran. Karena anak dan remaja merupakan aset masa depan bangsa, sebagaimana bunyi sebuah quotes, “The future lies with the young” (masa depan suatu bangsa terletak di tangan pemuda). Dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) tahun 2012, ada banyak sekali pasal yang melindungi kepentingan anak, sebagai berikut:
P3:
1.      h. Menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja (Pasal 4).
2.      g. Perlindungan kepada anak (Pasal 5).
3.      (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; (2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran (Bab X Pasal 14).
4.      (2) Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia: b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7-12 tahun (Bab XVII Pasal 21).
5.      Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik; b. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan c. Wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban (Pasal 29).
 SPS:
1.      (3) Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual (Pasal 20).
2.      (3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol (Bab XIV Bagian Pertama Pasal 26).
3.      (3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian (Bab XV Bagian Pertama Pasal 28)
4.      (1) Program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yaitu: a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun; b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-anak, yakni khalayak berusia 7-12 tahun (Bab XVII Bagian Pertama Pasal 33).
5.      (1) Program siaran klasifikasi P adalah program siaran yang khusus dibuat dan ditunjukan untuk anak usia pra-sekolah yang mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak usia pra-sekolah; (2) Program siaran klasifikasi P berisikan hiburan dan pendidikan yang memiliki muatan dan nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, serta budi pekerti yang kuat; (3) program siaran klasifikasi P ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00; (4) Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan: a. Adegan kekerasan dan/atau berbahaya; b. Adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18; c. Adegan  dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik; d. Muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; e. Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak usia pra-sekolah, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif); f. Iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; g. Hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan h. Jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual (Bagian Kedua Pasal 35).
6.      (1) Program siaran klasifikasi A khusus dibuat dan ditujukan untuk anak-anak serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak; (2) Program siaran klasifikasi A berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak-anak tentang lingkungan sekitar; (3) Program siaran klasifikasi A dapat menampilkan nilai-nilai dan perilaku anti-sosial sepanjang bukan sebagai suatu hal yang dapat dibenarkan dan diikuti dengan penggambaran sanksi dan/atau akibat atas perilaku anti-sosial tersebut; (4) Program siaran klasifikasi A dilarang menampilkan: a. Adegan kekerasan dan/atau berbahaya; b. Adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18; c. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik; d. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; e. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak-anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif); f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; g. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan h. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual; (5) Program siaran anak-anak diutamakan disiarkan dari pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat (Bagian Ketiga Pasal 36).
7.      Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 (Bagian Keenam Pasal 39).
8.      g. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur (Bagian Ketiga Pasal 43).
9.      Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang: c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber (Bagian Keenam Pasal 50).
10.  (4) Program siaran iklan dilarang menayangkan: g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun (Bab XXIII Pasal 58).

Peraturan di atas menunjukkan, frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, dengan mengorbankan hak anak dan remaja untuk mendapatkan tayangan yang sehat. Tayangan yang sehat adalah tayangan yang memberikan pencerahan, serta menuntun anak dan remaja untuk berlaku positif di lingkungannya. Untuk itu, kualitas konten anak dan remaja di lembaga penyiaran harus lebih ditingkatkan, serta pengawasan KPI harus dibarengi dengan penguatan sanksi terhadap para pelanggarnya. Sebab, selama ini sanksi KPI masih sebatas pada penjatuhan sanksi secara administratif, seperti: teguran tertulis; penghentian sementara; pembatasan durasi; denda administratif; pembekuan kegiatan siaran; tidak diberi perpanjangan izin; dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (Bab XXX Pasal 75).
Menonton Berlebihan Menjadikan Anak Malas
Menonton secara berlebihan dapat menjadikan anak malas beraktivitas. Untuk itu, para orang tua harus membatasi kebiasaan anak menonton tv, dan mengajaknya beraktivitas diluar rumah. Hasil kajian di Amerika menunjukkan, konsumsi menonton tv hanya 2-2,5 jam dalam sehari, sementara di Indonesia rata-rata diatas 4 jam. Merujuk pada teori kultivasi, televisi menjadi media pembelajaran anak untuk mengenali dunia. Ketika tv salah mempersepsikan dunia, maka anak pun bakal salah dalam memahaminya. Oleh karena itu, pendampingan orangtua mutlak diperlukan untuk menjelaskan hal-hal yang tak masuk akal, seperti: sosok superhero yang bisa terbang, loncat kesana-kemari dan sebagainya.
Lebih jauh, teori kultivasi menggolongkan penonton kedalam dua tipe: (1) penonton fanatik (heavy viewers), yang menonton tv > 4 jam setiap harinya. Mereka percaya apa yang ditayangkan tv merupakan kenyataan; dan (2) penonton biasa (light viewers), yang menonton tv < 2 dalam setiap harinya. Para ahli psikologi telah memberi peringatan, anak yang menonton TV secara berlebihan dapat menyebabkan anak malas belajar. Anak malas belajar karena sulit berkonsentrasi, dan cenderung asyik menonton acara favoritnya. Anak yang rutin menonton TV secara berlebihan juga cenderung konsumtif dan imitatif, sekaligus merenggangnya hubungan keluarga. Sekian.

Komentar

Postingan Populer