BERSAMA MENGAWAL PILGUBSU 2018
Oleh: Khairullah, S.Ikom*
“Jangan sampai perbedaan menghancurkan kita. Jadikan
perbedaan sebagai warna pelangi di Sumatera Utara. Siapapun pemimpin kita, maka
sami’na wa atho’na (kami dengar, dan kami ta’at). Mari
memilih pemimpin yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).”
Setidaknya ada tiga prinsip kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, yakni:
kejujuran, keterbukaan dan dialogis. Artinya, ketiga prinsip kampanye ini
menghendaki terselenggaranya pesta pemilu yang profesional
dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tesisnya, semakin cerdas masyarakat kita dalam
berdemokrasi, maka semakin tinggi pula
kesadaran mereka untuk memilih calon pemimpinnya. Sebab, selama ini sangat kita sayangkan, tingkat partisipasi politik masyarakat kita masih
sangat rendah.
Jangan Lupa, Media Juga Alat Kampanye
Selain itu,
masyarakat kita juga masih awam, bahwa alat
kampanye bukan baliho, spanduk ataupun
poster saja. Tapi juga media cetak,
elektronik ataupun daring turut ambil andil dalam suksesnya penyelenggaraan
pemilu. KPID-SU misalnya, punya peran penting dalam upaya menemukan pelanggaran
kampanye dalam media elektronik. Sehingga, dapatlah kita simpulkan bahwa
media dewasa ini telah bertransformasi menjadi alat kampanye. Yang apabila tidak
diawasi dengan baik, bukan tidak mungkin menjadi corong politik salah satu
pihak. Sehingga menciptakan instabilitas suatu negara, karena resah dan
masyarakatnya terpecah-belah. Padahal, maksud dan tujuan diselenggarakannya pemilu adalah
untuk membawa perubahan, dan bukan malah saling
gontok-gontokan..
Peran KPI dalam Bidang Pengawasan Isi Siaran
Pertanyaannya adalah dimana peran KPID-SU sendiri dalam pesta
demokrasi ini? Jawabannya jelas tertera pada PKPU No. 4 Tahun 2017. Dalam
peraturan tersebut dijelaskan, bahwa KPID-SU punya
fungsi untuk mengawasi kampanye masing-masing pasangan calon, yang menggunakan
media elektronik. Oleh karena itu, tampaknya KPU, Bawaslu, Polda, KPID-SU dan Dewan Pers
perlu duduk rembuk, membentuk gugus tugas yang berfungsi untuk mengawal pemilu di
Sumatera Utara secara professional dan terstruktur.
Dimana KPU berperan sebagai
penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, Polda sebagai penjaga kekondusifitasan,
dan KPI sebagai pengawas isi siaran, serta Dewan Pers sebagai pengawas di media
cetak. Setiap lembaga ini punya peran besar untuk menciptakan
role model kampanye yang independen,
adil dan mengedepankan netralitas, serta kondusif.
Berikut beberapa peraturan yang membuktikan, bahwa KPI punya peran penting dalam Pilgubsu 2018 ini,
diantaranya:
1.
P3-SPS, Pasal 71:
1) Program siaran wajib menyediakan waktu yang
cukup bagi peliputan Pemilu dan/atau Pilkada; 2) Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional; 3) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta
Pemilu dan/atau Pilkada; 4) Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh
peserta Pemilu dan/atau Pilkada, kecuali dalam bentuk iklan; 5) Program
siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan
kebijakan teknis tentang Pemilu dan/atau Pilkada; 6) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan
perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan
teknis tentang kampanye.
2.
PKPU No. 4 Tahun
2017, Pasal 54: 1) Pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat
dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga
penyiaran; 2) Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk
menyampaikan berita kegiatan kampanye parpol atau gabungan parpol, paslon
dan/atau tim kampanye kepada masyarakat; 3) Selama masa tenang, media massa cetak, media
elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan
iklan, rekam jejak parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye,
atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang
menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
3.
Penayangan iklan
kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Jumlah penayangan
iklan kampanye di televisi untuk setiap paslon, paling banyak
kumulatif 10 spot, berdurasi paling
lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa
penayangan iklan kampanye.
4.
Media cetak,
media elektronik dan lembaga penyiaran dilarang: menjual pem-blocking-an segmen, pem-blocking-an waktu untuk
kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun
yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye. Pem-blocking-an segmen adalah kolom pada
media cetak, sub-acara pada media elektronik dan lembaga penyiaran yang
digunakan untuk pemberitaan bagi publik. Pem-blocking-an waktu adalah
hari dan tanggal penerbitan media cetak, elektronik dan jam tayang pada lembaga
penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
5.
Penyiaran
kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog: dialog
yang melibatkan suara dan/atau gambar, pemirsa atau suara pendengar, dan/atau
jajak pendapat. Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode
etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan. Siaran monolog dan
dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan
pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimil. Tata cara
penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur
bersama-sama dengan KPI.
Artinya, dari
sekian banyak peraturan ini, keberadaan KPI menjadi sakral untuk mengawasi lembaga penyiaran
dalam kontestasi pemilu, sehingga tetap pada jalurnya. Walaupun,
peraturan ini merupakan peraturan eksternal (dari KPU). Namun,
peraturan ini membuktikan, bahwa ada 20 pasal terkait yang merupakan
tugas KPI sebagai lembaga Negara untuk mengawasi penyiaran. KPID-SU sendiri memiliki
30 orang pemantau, yang akan selalu siap sedia memantau
penyalahgunaan lembaga penyiaran.
Media Sosial Rentan Hoaks
Tidak dapat dipungkiri pula, bahwa tindakan kriminalitas dalam dunia
maya semakin menjadi-jadi. Dimana ‘oknum-oknum’ tersebut memanfaatkan teknologi
komputer (termasuk gawai) sebagai alat kejahatan dalam setiap transaksinya.
Dalam konteks Pilgubsu, bisa jadi tindakan ini dalam bentuk penyebaran hoaks,
ataupun ujaran kebencian terhadap suatu pasangan calon, untuk mengalahkannya
secara tidak fair.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur dengan sangat jelas,
bagaimana seharusnya sikap tim pasangan calon dalam menggunakan media sosial.
Seperti pada Pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pada Pasal 28J menyebutkan: 1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara; 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Artinya, tim pasangan calon berhak untuk memiliki dan menyebarkan
konten-konten media sosial yang diinginkannya (hak), namun tentu harus
dibarengi dengan kewajiban. Yakni bagi setiap tim pasangan calon, agar lebih
bijak dalam mengkampanyekan jagoannya. Sehingga, tidak menyinggung isu-isu SARA
yang sensitif, yang kerap memecah belah masyarakat kita (inkondusif).
Ataupun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagai ganti dari
Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008, Pasal 27 yang berbunyi: 1) Yang dimaksud
dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak
melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada
satu pihak lain melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat
diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan
mentransmisikan melalui sistem elektronik, yang menyebabkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Ayat 3) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP); dan ayat 4) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada
ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Artinya, menurut pemahaman sederhana, black
campaign yang menggunakan media sosial sebagai salurannya merupakan tindak
pidana yang dilakukan secara sengaja untuk menjatuhkan lawan politiknya. Tak
jarang, buzzer-buzzer akun bodong ini (tidak resmi) merupakan
orang-orang bayaran juga.
Pelaku tindak pidana ini jelas harus dihukum dengan hukuman setimpal,
karena telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Terutama ditengah
masyarakat kelas bawah, yang memang sangat mudah untuk diprovokasi. Berikut
sanksi yang dikutip dari Pasal 28 UU ITE: 1) Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan dipidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah; 2) Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Last but not least,
tampaknya perlu ada komitmen bersama diantara seluruh elemen Sumut. Baik itu
KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, KPI sebagai
lembaga pengawas media elektronik, Polda, Dewan Pers serta masyarakat. Sehingga,
kampanye yang dijalankan masing-masing pasangan calon bisa lebih profesional,
independen dan berintegritas. Sehingga, lewat Pilgubsu ini dapat melahirkan
pemimpin yang berdaulat dan kuat dalam membawa daerahnya kearah yang lebih
baik. Mari-mari sama ikuti peraturan untuk netralitas Pilgubsu. Sekian!
*Asisten Korbid Kelembagaan KPID-SU
Komentar
Posting Komentar