APA ITU FMPPS?

 
dok. pribadi

Adapun FMPPS (Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat), terdiri dari berbagai elemen masyarakat (7 orang) yang dianggap representatif dengan dunia penyiaran seperti tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, pengamat, penggiat/praktisi penyiaran, tokoh adat, tokoh agama, dan/atau wartawan, praktisi hukum dan sebagainya. Prosesi pelantikan FMPPS biasanya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Walikota ataupun SK KPID-SU[1]. FMPPS merupakan perpanjangan tangan serta mata dan telinga KPID-SU dalam mengawasi isi siaran (watch dog) lembaga penyiaran jasa televisi dan radio. Sehingga, isi siarannya tetap edukatif, dan memenuhi kaidah konten/kearifan lokal, beserta dengan kualitasnya sesuai dengan P3SPS. Selain mengawasi isi siaran, FMPPS juga bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan literasi media pada masyarakat, serta menjadi jembatan penghubung antara aduan masyarakat di daerah dengan KPID-SU.
Pengurus FMPPS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Wakil Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Koordinator Advokasi & Kelembagaan dan Wakil Koordinator Bidang Advokasi & Kelembagaan. Namun, FMPPS dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memiliki hubungan struktural dengan KPID-SU, tetapi merupakan bagian pembinaan dari KPID-SU yang bersifat koordinasi. Baru-baru ini, KPID-SU telah melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pembentukan FMPPS di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun.
Secara lebih mendetail, fungsi FMPPS sebagai berikut: Mendukung program gerakan menonton sehat KPID-SU; Proaktif memantau penyiaran; Melaporkan hasil temuan dan aduan serta apresiasi masyarakat tentang penyiaran kepada KPID-SU dan atau lembaga penyiaran terkait; Melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi terkait berkaitan dengan penyiaran yang tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan; dan Melakukan literasi media kepada masyarakat sekitarnya.
Dasar hukum pembentukan FMPPS terdapat pada Bab VI Peran Serta Mayarakat, Pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut: 1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; 2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran; dan 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, FMPPS bersifat independen, swadaya dan mandiri. Sementara sumber dana untuk membiayai sekretariat, peralatan, dan program kerja FMPPS berasal dari: swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Namun, kami berharap kedepannya FMPPS memiliki satu sumber dana yang tetap, sehingga para pengurusnya dapat fokus melaksanakan tugasnya. Selain itu, kami juga menyarankan agar proses pemilihan pengurus tersebut didasarkan pada faktor kompetensi dan dedikasi mereka di dunia penyiaran, dan bukan semata-mata karena kedekatan hubungan ataupun lantaran punya akses di pemerintahan setempat. Walhasil, kami berdoa semoga program kerja FMPPS ini bisa terus berjalan dengan melahirkan pengurus-pengurus yang konsisten di daerahnya. Sehingga bisa membantu KPID-SU dalam mewujudkan penyiaran yang sehat di Sumatera Utara. Amin.



[1] Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di Pusat dan di daerah, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 

Komentar

Postingan Populer