APA ITU FMPPS?
![]() |
dok. pribadi |
Adapun
FMPPS (Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat), terdiri dari berbagai elemen
masyarakat (7 orang) yang dianggap representatif dengan dunia penyiaran seperti
tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, pengamat, penggiat/praktisi penyiaran,
tokoh adat, tokoh agama, dan/atau wartawan, praktisi hukum dan sebagainya.
Prosesi pelantikan FMPPS biasanya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Walikota
ataupun SK KPID-SU[1].
FMPPS merupakan perpanjangan tangan serta mata dan telinga KPID-SU dalam
mengawasi isi siaran (watch dog)
lembaga penyiaran jasa televisi dan radio. Sehingga, isi siarannya tetap
edukatif, dan memenuhi kaidah konten/kearifan lokal, beserta dengan kualitasnya
sesuai dengan P3SPS. Selain mengawasi isi siaran, FMPPS juga bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan literasi
media pada masyarakat, serta menjadi jembatan penghubung antara aduan
masyarakat di daerah dengan KPID-SU.
Pengurus FMPPS terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Wakil
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Koordinator Advokasi &
Kelembagaan dan Wakil Koordinator Bidang Advokasi & Kelembagaan. Namun,
FMPPS dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memiliki hubungan struktural dengan
KPID-SU, tetapi merupakan bagian pembinaan dari KPID-SU yang bersifat
koordinasi. Baru-baru ini, KPID-SU telah melaksanakan kegiatan Konsolidasi
Pembentukan FMPPS di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun.
Secara
lebih mendetail, fungsi FMPPS sebagai berikut: Mendukung
program gerakan menonton sehat KPID-SU; Proaktif
memantau penyiaran; Melaporkan
hasil temuan dan aduan serta apresiasi masyarakat tentang penyiaran kepada
KPID-SU dan atau lembaga penyiaran terkait; Melaporkan
kepada pihak berwajib atau instansi terkait berkaitan dengan penyiaran yang
tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan; dan Melakukan literasi
media kepada masyarakat sekitarnya.
Dasar
hukum pembentukan FMPPS terdapat pada Bab VI Peran Serta Mayarakat, Pasal 52
yang berbunyi sebagai berikut: 1) Setiap warga negara
Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta
mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; 2) Organisasi
nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan,
dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
Penyiaran; dan 3) Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program
dan/atau isi siaran yang merugikan.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, FMPPS bersifat independen, swadaya dan mandiri. Sementara
sumber dana untuk membiayai sekretariat, peralatan, dan program kerja FMPPS
berasal dari: swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan pihak ketiga yang
tidak mengikat. Namun, kami berharap kedepannya FMPPS memiliki satu sumber dana
yang tetap, sehingga para pengurusnya dapat fokus melaksanakan tugasnya. Selain
itu, kami juga menyarankan agar proses pemilihan pengurus tersebut didasarkan
pada faktor kompetensi dan dedikasi mereka di dunia penyiaran, dan bukan
semata-mata karena kedekatan hubungan ataupun lantaran punya akses di
pemerintahan setempat. Walhasil, kami berdoa semoga program kerja FMPPS ini
bisa terus berjalan dengan melahirkan pengurus-pengurus yang konsisten di
daerahnya. Sehingga bisa membantu KPID-SU dalam mewujudkan penyiaran yang sehat
di Sumatera Utara. Amin.
[1] Komisi Penyiaran Indonesia
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di Pusat dan di daerah,
yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Komentar
Posting Komentar