UPAYA MELAWAN HUKUM?
www.google.co.id |
Upaya atau Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks
perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya
Perbuatan Melawan Hukum, suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan
hukum, apabila: Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku; b) Bertentangn
dengan hak subjektif orang lain; c) Bertentangan
dengan kesusilaan; dan d
d) Bertentangan
dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Atau Pasal 2 UU Tipikor yang menyebutkan, Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”
dalam Pasal ini mencakup pebuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam
arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehiduan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan
Hukum (Pendekatan Kontemporer) menyatakan, “Hanya
saja yang membedakan antara perbuatan (meawan hukum) pidana dengan perbuatan
melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum
publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar
(disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan
hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”
Komentar
Posting Komentar