UPAYA MELAWAN HUKUM?

www.google.co.id

Upaya atau Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, apabila: Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; b) Bertentangn dengan hak subjektif orang lain; c) Bertentangan dengan kesusilaan; dan d
d) Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Atau Pasal 2 UU Tipikor yang menyebutkan, Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup pebuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehiduan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) menyatakan, “Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (meawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”

Komentar

Postingan Populer