Perjudian di Internet (cyberspace gambling)

Sumber: www.google.co.id

Perjudian di internet (internet gambling, online gambling atau cyberspace gambling) merupakan industri yang sangat pesat perkembangannya. Para pengamat memperkirakan perjudian di internet mencapai nilai 10 miliar dolar (Rp. 10.000.000.000,00) atau setara dengan APBD Sumut Tahun 2014.

Delik judi di internet telah diakomodasi dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Sama dengan Pasal 27 ayat (1) ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (2) bersumber pada Pasal 45 ayat (1): Pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1 Miliar. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut dapat diuraikan menjadi beberapa unsur, diantaranya:

  • Unsur subjektif berupa kesalahan sebagaimana dengan kata “dengan sengaja”;
  • Unsur “melawan hukum” (onrechtmatigheid), sebagaimana tercantum dalam kata-kata “tanpa hak”;
  • Unsur kelakuan tercantum dalam kata “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Komentar

Postingan Populer