PENCEMARAN DAN PENGANCAMAN DI INTERNET


www.google.com

a.  Penghinaan/pencemaran nama baik di internet

Kasus Prita Mulyasari yang diadukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional adalah contoh delik ini yang tertera pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama nama baik”. Adapun ancaman pidananya sama dengan ancaman pidana Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yakni 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 Miliar. Merujuk pada KUHP ada 6 macam bentuk penghinaan diantaranya menista (smaad) pada Pasal 310 ayat (1), menista dengan surat (smaadschrift) pada Pasal 310 ayat (2), penghinaan ringan (eenvoundige belediging) pada Pasal 315.

b.     Pemerasan dan/atau Pengancaman Melalui Internet

Dengan adanya media internet yang memiliki berbagai bentuk variasi program dalam berkomunikasi misalnya email, blog, facebook, twitter,instagram dan sebagainya dapat digunakan sebagai sarana kejahatan pemerasan dan/atau pengancaman (perbuatan teror).
Pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan melalui media internet telah diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ata mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Ancaman pidana dan dendanya adalah sama dengan pasal sebelumnya yaitu Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.

Komentar

Postingan Populer