PENCEMARAN DAN PENGANCAMAN DI INTERNET
www.google.com |
a. Penghinaan/pencemaran
nama baik di internet
Kasus Prita Mulyasari yang diadukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional adalah
contoh delik ini yang tertera pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama nama baik”. Adapun ancaman pidananya sama dengan ancaman
pidana Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yakni 6 tahun penjara dan/atau denda Rp.
1 Miliar. Merujuk pada KUHP ada 6 macam bentuk penghinaan diantaranya menista (smaad) pada Pasal 310 ayat (1), menista
dengan surat (smaadschrift) pada
Pasal 310 ayat (2), penghinaan ringan (eenvoundige
belediging) pada Pasal 315.
b.
Pemerasan
dan/atau Pengancaman Melalui Internet
Dengan adanya media internet yang memiliki berbagai bentuk variasi
program dalam berkomunikasi misalnya email,
blog, facebook, twitter,instagram dan sebagainya dapat digunakan sebagai
sarana kejahatan pemerasan dan/atau pengancaman (perbuatan teror).
Pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan melalui media internet
telah diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/ata mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Ancaman
pidana dan dendanya adalah sama dengan pasal sebelumnya yaitu Pasal 27 ayat
(1), (2), dan (3) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.
Komentar
Posting Komentar