APA ITU HACKING?
www.google.com |
a. Hacking
Salah satu bentuk kejahatan elektronik di internet adalah “hacking” atau “cracking”, yang dapa dilakukan seseorang dari dalam maupun dari
luar negeri. Kejahatan “hacking”
seperti menyusup atau mengakses jaringan komputer, menjelajahi sistem computer,
menghilangkan jejak, memasuki ruang privasi pada situs orang lain, menghapus logfile dan lain-lain.
Tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3),
diantaranya:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
Lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Adapun sanksi yang dikenakan dari perbuatan “hacking” ini diatur pada pasal 46,
masing-masing sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Komentar
Posting Komentar