APA ITU HACKING?


www.google.com

a.     
Hacking
Salah satu bentuk kejahatan elektronik di internet adalah “hacking” atau “cracking”, yang dapa dilakukan seseorang dari dalam maupun dari luar negeri. Kejahatan “hacking” seperti menyusup atau mengakses jaringan komputer, menjelajahi sistem computer, menghilangkan jejak, memasuki ruang privasi pada situs orang lain, menghapus logfile dan lain-lain.
Tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), diantaranya:
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang Lain dengan cara apa pun.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Adapun sanksi yang dikenakan dari perbuatan “hacking” ini diatur pada pasal 46, masing-masing sebagai berikut:
(1)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Komentar

Postingan Populer