HOAKS & PROVOKASI DI INTERNET
sumber: www.google.com |
a.
Penyebaran
Berita Bohong dan Penyesatan Melalui Internet
Penyebaran berita bohong dan penyesatan merupakan padanan kata yang sama
dengan “penipuan”, yakni dapat menguntungkan dirinya sendiri, atau paling tidak
merugikan orang lain sekaligus.
Pidana ini telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”.
Adapun sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1)
sama dengan Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) yakni 6 tahun penjara dan denda
Rp. 1 Miliar.
b.
Provokasi
Melalui Internet
Indonesia sebagai negara yang plural dan memiliki semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras maupun antargolongan.
Dengan kondisi demikian, memiliki hl positif jika tercipta kerukunan dan
peradaban yang tinggi. Namun, fakta-fakta menunjukkan sebaliknya, provokasi
marak ditengah keberagaman tersebut.
Dengan terbukanya akses informasi dan fasilitas-fasilitas penyebaran
informasi di internet, maka untuk mengantisipasi tindakan perbuatan melawan
hukum dimaksud diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berberbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Tindakan
tersebut akan dikenakan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1 Miliar.
Komentar
Posting Komentar