HOAKS & PROVOKASI DI INTERNET

sumber: www.google.com


a.      Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan Melalui Internet

Penyebaran berita bohong dan penyesatan merupakan padanan kata yang sama dengan “penipuan”, yakni dapat menguntungkan dirinya sendiri, atau paling tidak merugikan orang lain sekaligus.

Pidana ini telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Adapun sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) sama dengan Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.

b.     Provokasi Melalui Internet

Indonesia sebagai negara yang plural dan memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras maupun antargolongan. Dengan kondisi demikian, memiliki hl positif jika tercipta kerukunan dan peradaban yang tinggi. Namun, fakta-fakta menunjukkan sebaliknya, provokasi marak ditengah keberagaman tersebut.

Dengan terbukanya akses informasi dan fasilitas-fasilitas penyebaran informasi di internet, maka untuk mengantisipasi tindakan perbuatan melawan hukum dimaksud diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berberbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Tindakan tersebut akan dikenakan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Komentar

Postingan Populer