SUBJEK DAN OBJEK HUKUM MEDIA
www.google.co.id |
Subjek hukum terdiri dari dua pihak, yaitu
penggugat dan tergugat. Penggugat maupun tergugat merupakan manusia/individu (natuurlijk persoon) dan/atau badan hukum
(rechts persoon). Seperti perusahaan,
organisasi, institusi dan sebagainya. Sekalipun merupakan benda mati, namun
dapat digugat secara hukum lewat para pengurusnya/pengelola medianya.
Dalam perspektif media, maka badan hukum yang
dimaksud ialah perusahaan media, dimana jasa yang diproduksinya seperti
pemberitaan/informasi/hiburan/pendidikan/dan pengawasan/serta budaya menyangkut
kepentingan publik.
Wikipedia menulisnya sebagai berikut, “Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum… badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kmpulan orang yang diberi status “persoon”
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia”.
Secara umum, Penggugat sendiri adalah orang
atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh Tergugat.
Sedangkan, yang
dimaksud dengan objek gugatan hukum media, diantaranya:
-
Karya
jurnalistik (bidang redaksi)
Program siaran jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau
informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
Pasal 1 butir 12 dan SPS Pasal 1 butir 14).
-
Iklan (bidang
usaha)
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan
masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat
dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
Siaran iklan dibagi kedalam dua jenis, yaitu siaran iklan niaga dan
siaran iklan layanan masyarakat. Pertama,
siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui
penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan,
dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk
mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Sedangkan,
siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan
melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, njuran, dan/atau
pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat
dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut P3 Pasal 1 butir
18, 19 dan 20 serta SPS Pasal 1 butir 20, 21 dan 22).
Komentar
Posting Komentar