SUBJEK DAN OBJEK HUKUM MEDIA

www.google.co.id

Subjek hukum terdiri dari dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat maupun tergugat merupakan manusia/individu (natuurlijk persoon) dan/atau badan hukum (rechts persoon). Seperti perusahaan, organisasi, institusi dan sebagainya. Sekalipun merupakan benda mati, namun dapat digugat secara hukum lewat para pengurusnya/pengelola medianya.

Dalam perspektif media, maka badan hukum yang dimaksud ialah perusahaan media, dimana jasa yang diproduksinya seperti pemberitaan/informasi/hiburan/pendidikan/dan pengawasan/serta budaya menyangkut kepentingan publik.

Wikipedia menulisnya sebagai berikut, “Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum… badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kmpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia”.
Secara umum, Penggugat sendiri adalah orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Tergugat.

Sedangkan, yang dimaksud dengan objek gugatan hukum media, diantaranya:

-        Karya jurnalistik (bidang redaksi)
Program siaran jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran  dan Standar Program Siaran (P3 Pasal 1 butir 12 dan SPS Pasal 1 butir 14).

-        Iklan (bidang usaha)
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Siaran iklan dibagi kedalam dua jenis, yaitu siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat. Pertama, siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

Sedangkan, siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, njuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut P3 Pasal 1 butir 18, 19 dan 20 serta SPS Pasal 1 butir 20, 21 dan 22). 

Komentar

Postingan Populer