EQUALITY BEFORE THE LAW
sumber: www.google.co.id |
Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah
satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi
doktrin Rule of Law yang juga
menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Contoh: Tetap
memberikan perlakukan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan
pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945,
teori equality before the law termasuk
dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini merupakan pengakuan dan
jaminan hak kesamaan semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan (gelijkheid
van ieder voor de wet/ equal justice
under the law). Namun, dalam praktiknya masih jauh panggang daripada api.
Banyak fenomena di Indonesia menunjukkan, bahwa hukum masih tumpul ke atas dan
tajam ke bawah.
Contoh: Perlakuan-perlakuan khusus yang
diberikan kepada narapidana dari golongan atas khususnya para pejabat
pemerintah, seperti ‘jual-beli’ fasilitas yang tidak diberikan pada narapidana
lain yang berasal dari golongan bawah.
Komentar
Posting Komentar