EQUALITY BEFORE THE LAW

sumber: www.google.co.id

Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Contoh: Tetap memberikan perlakukan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, teori equality before the law termasuk dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan (gelijkheid van ieder voor de wet/ equal justice under the law). Namun, dalam praktiknya masih jauh panggang daripada api. Banyak fenomena di Indonesia menunjukkan, bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Contoh: Perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada narapidana dari golongan atas khususnya para pejabat pemerintah, seperti ‘jual-beli’ fasilitas yang tidak diberikan pada narapidana lain yang berasal dari golongan bawah.

Komentar

Postingan Populer