PORNOGRAFI DI INTERNET (CYBERPORN)

www.google.com

Pornografi di Indonesia telah melampaui ambang batas dan merusak moralitas bangsa. Para pelakunya tidak hanya anonim, tapi juga orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Perbuatan tidak senonoh tersebut banyak dipengaruhi oleh adegan-adegan porno yang mereka tonton melalui film, VCD/DVD ataupun situs-situs porno lainnya. Baik itu berupa gambar, audio, tulisan ataupun video pornography devices).

Delik pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.  

Sanksi pidana perbuatan tersebut dituangkan dalam UU ITE Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 

Pasal 27 ayat (1) tersebut memiliki tiga unsur, diantaranya:

  • Unsur subjektif pada pelaku yaitu unsur kesalahan; Dengan tercantumnya unsur “dengan sengaja”, maka dapat dibuktikan mengenai kesalahan dari subjek (pelaku) dalam hal melakukan delik yang diancamkan. Hal ini merupakan tugas jaksa untuk meyakinkan hakim dalam persidangan, bahwa pelaku benar-benar melakukannya dengan sengaja.
  • Unsur melawan hukum; Dalam pasal ini dijelaskan secara eksplisit, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah arti atau makna dari “melawan hukum” (onrechtmatigheld). Menurut Sutan Romy Syahdoni, makna “tanpa hak” jika dikaitkan dengan tindak pidana komputer adalah “tanpa memiliki kewenangan” atau “tanpa memperoleh izin”.   
  • Unsur kelakuan; Dalam pasal ini terdapat tiga perbuatan yang dilarang yaitu: “mendistribusikan”, “mentransmisikan” dan “membuat” dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pada Pasal 27 ayat (1) dan juncto Pasal 52 ayat (1) yang mengatur pemberatan sanksi pidana, jika objek kesusilaan/pornografinya adalah anak-anak sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
“Dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok”.

Komentar

Postingan Populer