KENAPA MEDIA HARUS DIATUR?
www.google.co.id |
Media harus diatur,
karena kerap terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan publik vis
a vis kepentingan bisnis media. Berikut penjelasannya:
Pertama, Kepentingan Publik
Atas nama kepentingan
publik (umum) negara harus mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan
kebebasan berpendapat termasuk berpendapat di media. filosofinya, media adalah
ruang publik bagi masyarakat sebagai tempat untuk mengekspresikan dirinya dan mengeluarkan
pendapat.
Kedua, Kepentingan Bisnis
Pengelolaan sebuah media
dilakukan oleh sebuah organisasi yang pada umumnya untuk mencari laa dalam
sistem ekonomi kapitalis. Karena itu, jiwa “kepentingan umum” pada media bisa
terkontaminasi oleh kepentingan privat perusahaan. Dari sisi ini, media harus
dikendalikan agar tidak merugikan masyarakat.
Hubungan “kepentingan
publik” dan “kepentingan bisnis” inilah yang menjadi dasar atau inti dari hukum
media. hukum media menjaga agar kepentingan umum dapat terjaga dalam media.
namun, hukum media juga menyadari bahwa media harus dapat menghidupi dirinya.
Dalam kajian hukum dan
media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik
antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas
jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum yang berlaku.
Sehingga, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi
pengelolaan pemberitaan di media secara tertib.
Jika tidak, maka logika
pasar akan mengarahkan pengorganisasian sistem informasi. Banyk pimpinan media
yang berasal dari dunia perusahaan mau membenarkan logika pasar itu. Seakan
kompetensi jurnalisme hanya merupakan faktor produksi yang fungsi pertamanya
adalah menopang kepentingan pasar. Tuntutan semacam ini jelas akan menyeret
masuk kepada kecenderungan media kita untuk menampilkan suatu informasi yang
cenderung sensasional dan mengabaikan kualitas.
Tuntutan semacam ini
juga memunculkan mimetisme, dimana cenderung seragam dalam mengabarkan suatu
peristiwa. Akibatnya, media-media di daerah cenderung membebek
pemberitaan-pemberitaan media mainstream nasional, dan
mengabaikan fungsi mereka sebagai corong budaya dan konten lokal di daerahnya.
Profesionalisme kita pun dalam bermedia menjadi kian tereduksi, akibat dari
kecenderungan mengedepankan aspek komersial media. Misal, program infotainment kita
cenderung melanggar kehidupan privasi seseorang, tidak dihormatinya asas
praduga tak bersalah dala proses peliputan jurnalisme, dan seterusnya. Oleh
karena itu, urgensi tentang pengajaran etika komunikasi amat-sangat diwajibkan,
untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan jujur untuk masyarakat.
“Kepentingan umum dan
kepentingan bisnis dalam pengelolaan pers tidak relevan untuk selalu
dipertentangkan. Pers sebagai industri tentu harus mempertimbangkan
keberlangsungan bisnisnya. Jika pers kuat atau sehat dalam bisnis, hal itu
justru bisa membuatnya independen, netral, dan tidak terombang-ambing
kepentingan pihak lain,” kata Nugroho F. Yudho, General Manager
Public Relations Kompas Gramedia Group.
Komentar
Posting Komentar