KENAPA MEDIA HARUS DIATUR?


www.google.co.id

Media harus diatur, karena kerap terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan publik vis a vis kepentingan bisnis media. Berikut penjelasannya:

Pertama, Kepentingan Publik
Atas nama kepentingan publik (umum) negara harus mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan kebebasan berpendapat termasuk berpendapat di media. filosofinya, media adalah ruang publik bagi masyarakat sebagai tempat untuk mengekspresikan dirinya dan mengeluarkan pendapat.

Kedua, Kepentingan Bisnis
Pengelolaan sebuah media dilakukan oleh sebuah organisasi yang pada umumnya untuk mencari laa dalam sistem ekonomi kapitalis. Karena itu, jiwa “kepentingan umum” pada media bisa terkontaminasi oleh kepentingan privat perusahaan. Dari sisi ini, media harus dikendalikan agar tidak merugikan masyarakat.

Hubungan “kepentingan publik” dan “kepentingan bisnis” inilah yang menjadi dasar atau inti dari hukum media. hukum media menjaga agar kepentingan umum dapat terjaga dalam media. namun, hukum media juga menyadari bahwa media harus dapat menghidupi dirinya.

Dalam kajian hukum dan media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib.

Jika tidak, maka logika pasar akan mengarahkan pengorganisasian sistem informasi. Banyk pimpinan media yang berasal dari dunia perusahaan mau membenarkan logika pasar itu. Seakan kompetensi jurnalisme hanya merupakan faktor produksi yang fungsi pertamanya adalah menopang kepentingan pasar. Tuntutan semacam ini jelas akan menyeret masuk kepada kecenderungan media kita untuk menampilkan suatu informasi yang cenderung sensasional dan mengabaikan kualitas.

Tuntutan semacam ini juga memunculkan mimetisme, dimana cenderung seragam dalam mengabarkan suatu peristiwa. Akibatnya, media-media di daerah cenderung membebek pemberitaan-pemberitaan media mainstream nasional, dan mengabaikan fungsi mereka sebagai corong budaya dan konten lokal di daerahnya. Profesionalisme kita pun dalam bermedia menjadi kian tereduksi, akibat dari kecenderungan mengedepankan aspek komersial media. Misal, program infotainment kita cenderung melanggar kehidupan privasi seseorang, tidak dihormatinya asas praduga tak bersalah dala proses peliputan jurnalisme, dan seterusnya. Oleh karena itu, urgensi tentang pengajaran etika komunikasi amat-sangat diwajibkan, untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan jujur untuk masyarakat.

Kepentingan umum dan kepentingan bisnis dalam pengelolaan pers tidak relevan untuk selalu dipertentangkan. Pers sebagai industri tentu harus mempertimbangkan keberlangsungan bisnisnya. Jika pers kuat atau sehat dalam bisnis, hal itu justru bisa membuatnya independen, netral, dan tidak terombang-ambing kepentingan pihak lain,” kata Nugroho F. Yudho, General Manager Public Relations Kompas Gramedia Group.

Komentar

Postingan Populer