DELIK CYBERCRIME


www.google.com

Unsur-unsur objektif dalam rumusan delik cybercrime, diantaranya: a) Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata; b) Secara yuridis, ruang cyber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikannya dengan ukuran dan kualifikasi konvensional, untuk dapat dijadikan sebagai objek dari suatu perbuatan hukum; c) Kegiatan cyber adalah kegiatan yang berdampak secara nyata; d) Kegiatan cyber tidak bisa lagi disamakan dengan tindak pidana biasa, karena beberapa kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh wilayah suatu negara, tetapi sudah bersifat transnasional (lintas negara/transnational boundaries); dan e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku kini masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, sehingga dianggap belum terlalu mampu untuk menjangkau dunia maya (virtual).

Delik-delik cyber crime dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diantaranya: Perbuatan-perbuatan melawan hukum dan tanpa hak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang ITE, seperti pornografi di internet (cyberporn); perjudian di internet (cyberspace gambling); penghinaan atau pencemaran nama baik di internet; pemerasan dan/atau pengancaman melalui internet; penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet; provokasi melalui internet dan hacking.

Komentar

Postingan Populer