DELIK CYBERCRIME
Unsur-unsur objektif dalam rumusan delik cybercrime, diantaranya: a) Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata; b) Secara
yuridis, ruang cyber sudah tidak pada
tempatnya lagi untuk mengkategorikannya dengan ukuran dan kualifikasi
konvensional, untuk dapat dijadikan sebagai objek dari suatu perbuatan hukum;
c) Kegiatan cyber adalah kegiatan
yang berdampak secara nyata; d) Kegiatan cyber
tidak bisa lagi disamakan dengan tindak pidana biasa, karena beberapa
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh wilayah suatu negara, tetapi sudah bersifat
transnasional (lintas negara/transnational
boundaries); dan e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih
berlaku kini masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, sehingga dianggap belum
terlalu mampu untuk menjangkau dunia maya (virtual).
Delik-delik cyber crime dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), diantaranya: Perbuatan-perbuatan melawan hukum dan tanpa hak dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang ITE, seperti pornografi di internet (cyberporn); perjudian di internet (cyberspace gambling); penghinaan atau
pencemaran nama baik di internet; pemerasan dan/atau pengancaman melalui
internet; penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet; provokasi
melalui internet dan hacking.
Komentar
Posting Komentar