CONTOH HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN (BAG. 2)

www.pikiran-rakyat.com
Keenam, Hina Umat Islam, Oknum Mahasiswa Dilaporkan. Kasus pemilik akun Instagram Patipadam oknum mahasiswa berinisial AKR, berusia 21 tahun warga Jalan Puri Medan, yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumut oleh Ketua Umum Remaja Masjid Agung Medan, Muhammad Irwansyah Putra. Muhammad Irwansyah Putra menuding pemilik akun Instagram Patipadam berinisial AKR telah memposting kalimat bertulis, “Kenapa rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan klen ikut dibakar juga rupanya? Makanya jangan ikut pengajian yang mengajarkan budaya jadi tolol. Tuhan kalian aja anteng di atas sambil mabuk ama nulis puisi klen pula yang sibuk”. Postingan tersebut tambah Muhammad Irwansyah, telah menista agama dan menghina umat Islam.
Ketujuh, Postingan Medsos Picu Kemarahan Umat Islam. Postingan salah seorang pemilik akun facebook, yang dinilai melecehkan eksistensi beragama dan memicu kemarahan umat Islam di Pangkalansusu. Ratusan Umat Islam termasuk Ketua MUI dan sejumlah ulama menggelar pertemuan di Masjid Raya Pangkalansusu. Mereka membahas masalah dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang sempat menyulut emosi Umat Islam. Dalam screenshot yang beredar luas ditengah masyarakat, pemilik akun menulis “Ribut karena agama, ya udah Pak Presiden hapus kan saja agama di Indonesia biar gak ribut, gampang kan”. Pemilik akun berinisial, RS, yang disebut-sebut warga Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu itu juga menulis, “Pengumuman kepada seluruh rakyat Indonesia ternyata Koalisi Partai Allah isinya penipu”. Ungkapan yang terkesan melecehkan agama itu, sontak mengundang kemarahan umat Islam setempat.
Kedelapan, Diduga Lecehkan Agama: Ormas Islam Laporkan Dua Pemilik FB. Puluhan anggota Organisasi Masyarakat Islam melaporkan dua pemilik akun facebook (FB) ke Polres Binjai, karena diduga melecehkan agama Islam. Salah satu akun FB itu milik FR yang menulis kalau aksi bela Islam yang dilakukan oleh segelintir Ormas Islam, karena ada kepentingan dan pesanan sponsor politik. Ketua FUI Binjai Syaifullah Saabah didampingi pengacara Surya Wahyu Danil mengatakan, selain FR, Ormas Islam juga melaporkan IM yang juga membuat status dan komentarnya di akun FB miliknya dengan kata-kata menyudutkan Ormas Islam. IM sempat meminta maaf yang disaksikan oleh sejumlah anggota Ormas Islam Binjai. Namun selang beberapa lama, dia kembali membuat ulah. Atas perbuatan FR dan IM, maka Ormas Islam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
Kesembilan, Tsunami di Sibolga-Tapteng Hoax. Masyarakat Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibuat panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri mereka. Pasalnya beredar informasi ditengah masyarakat, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pukul 03.00 dini hari, daerah itu dikabarkan akan disapu gelombang tsunami. Akibat informasi bohong tersebut, sontak membuat masyarakat Sibolga yang saat itu tengah tidur lelap terbangun dan berbondong-bondong menuju tempat yang lebih tinggi, yang dianggap aman, seperti daerah Bukit Tangga Seratus. Setelah berbagai stakeholder pemerintah terkait berkoordinasi dengan BMKG, ternyata informasi tersebut tidak benar, tidak ada tsunami di Sibolga. Sehingga masyarakat dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing. Menurut Walikota Sibolga M Syarfi, isu tsunami sengaja dilemparkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Seperti mencuri di rumah warga yang sempat ditinggalkan untuk pergi mengungsi. 
Kesepuluh, Penista Agama Rusak Kerukunan Umat. Forum Umat Islam Kota Tanjung Balai (FUI) mempersilahkan Polres Tanjung Balai memproses secara hukum pemilik akun FB berinisial JS, 17 tahun yang menjadi pelaku ujaran kebencian yang mengandung SARA. Sehingga menyakiti umat Islam dan merusak kerukunan umat beragama. Sementara, Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai menerangkan saat ini JS sebagai pelaku dugaan ujaran kebencian di Facebook telah diamankan di Malpores untuk proses hukum. Kemudian akan dilakukan diversi mengingat pelaku masih anak-anak.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan, dalam sistem peradilan anak wajib diupayakan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Dalam prosesnya, diversi dilakukan melalui musyawarah melibatkan anak dan orangtua/walinya, korban dan/atau orangta/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Sebelumnya, JS diduga menistakan agama Islam dan melakukan ujaran kebencian di akun facebook. Akibatnya, tangkapan layar posting-an tersebut menyebar cepat ditengah masyarakat, dan menimbulkan suasana ‘panas’ pasca aksi damai bela tauhid. Pelaku langsung diamankan di Malpores untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Komentar

Postingan Populer