CONTOH HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN (BAG. 2)
Keenam, Hina
Umat Islam, Oknum Mahasiswa Dilaporkan. Kasus
pemilik akun Instagram Patipadam
oknum mahasiswa berinisial AKR, berusia 21 tahun warga Jalan Puri Medan, yang
dilaporkan ke SPKT Polda Sumut oleh Ketua Umum Remaja Masjid Agung Medan,
Muhammad Irwansyah Putra. Muhammad Irwansyah Putra menuding pemilik akun Instagram Patipadam berinisial AKR telah
memposting kalimat bertulis, “Kenapa
rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan klen ikut dibakar juga rupanya?
Makanya jangan ikut pengajian yang mengajarkan budaya jadi tolol. Tuhan kalian
aja anteng di atas sambil mabuk ama nulis puisi klen pula yang sibuk”.
Postingan tersebut tambah Muhammad Irwansyah, telah menista agama dan menghina
umat Islam.
Ketujuh, Postingan Medsos Picu Kemarahan Umat
Islam. Postingan
salah seorang pemilik akun facebook,
yang dinilai melecehkan eksistensi beragama dan memicu kemarahan umat Islam di
Pangkalansusu. Ratusan Umat Islam termasuk Ketua MUI dan sejumlah ulama
menggelar pertemuan di Masjid Raya Pangkalansusu. Mereka membahas masalah
dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang sempat menyulut emosi Umat Islam.
Dalam screenshot yang beredar luas
ditengah masyarakat, pemilik akun menulis “Ribut
karena agama, ya udah Pak Presiden hapus kan saja agama di Indonesia biar gak
ribut, gampang kan”. Pemilik akun berinisial, RS, yang disebut-sebut warga
Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu itu juga menulis, “Pengumuman kepada seluruh rakyat Indonesia
ternyata Koalisi Partai Allah isinya penipu”. Ungkapan yang terkesan
melecehkan agama itu, sontak mengundang kemarahan umat Islam setempat.
Kedelapan, Diduga
Lecehkan Agama: Ormas Islam Laporkan Dua Pemilik FB. Puluhan
anggota Organisasi Masyarakat Islam melaporkan dua pemilik akun facebook (FB) ke Polres Binjai, karena diduga melecehkan agama Islam. Salah
satu akun FB itu milik FR yang
menulis kalau aksi bela Islam yang dilakukan oleh segelintir Ormas Islam,
karena ada kepentingan dan pesanan sponsor politik. Ketua FUI Binjai Syaifullah
Saabah didampingi pengacara Surya Wahyu Danil mengatakan, selain FR, Ormas
Islam juga melaporkan IM yang juga membuat status dan komentarnya di akun FB miliknya dengan kata-kata menyudutkan
Ormas Islam. IM sempat meminta maaf yang disaksikan oleh sejumlah anggota Ormas
Islam Binjai. Namun selang beberapa lama, dia kembali membuat ulah. Atas
perbuatan FR dan IM, maka Ormas Islam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas
kasus ini, sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
Kesembilan, Tsunami
di Sibolga-Tapteng Hoax. Masyarakat Kota
Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibuat panik dan berhamburan
keluar rumah untuk menyelamatkan diri mereka. Pasalnya beredar informasi
ditengah masyarakat, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pukul 03.00
dini hari, daerah itu dikabarkan akan disapu gelombang tsunami. Akibat
informasi bohong tersebut, sontak membuat masyarakat Sibolga yang saat itu
tengah tidur lelap terbangun dan berbondong-bondong menuju tempat yang lebih
tinggi, yang dianggap aman, seperti daerah Bukit Tangga Seratus. Setelah
berbagai stakeholder pemerintah
terkait berkoordinasi dengan BMKG, ternyata informasi tersebut tidak benar,
tidak ada tsunami di Sibolga. Sehingga masyarakat dihimbau untuk kembali ke
rumah masing-masing. Menurut Walikota Sibolga M Syarfi, isu tsunami sengaja
dilemparkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil
keuntungan. Seperti mencuri di rumah warga yang sempat ditinggalkan untuk pergi
mengungsi.
Kesepuluh, Penista Agama Rusak Kerukunan Umat.
Forum Umat Islam Kota Tanjung Balai (FUI)
mempersilahkan Polres Tanjung Balai memproses secara hukum pemilik akun FB berinisial JS, 17 tahun yang menjadi
pelaku ujaran kebencian yang mengandung SARA. Sehingga menyakiti umat Islam dan
merusak kerukunan umat beragama. Sementara, Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan
Rifai menerangkan saat ini JS sebagai pelaku dugaan ujaran kebencian di Facebook telah diamankan di Malpores
untuk proses hukum. Kemudian akan dilakukan diversi mengingat pelaku masih
anak-anak.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan, dalam sistem peradilan
anak wajib diupayakan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian
perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Dalam prosesnya, diversi dilakukan melalui musyawarah melibatkan anak dan
orangtua/walinya, korban dan/atau orangta/walinya, pembimbing kemasyarakatan,
dan pekerja profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Sebelumnya,
JS diduga menistakan agama Islam dan melakukan ujaran kebencian di akun facebook. Akibatnya, tangkapan layar posting-an tersebut menyebar cepat
ditengah masyarakat, dan menimbulkan suasana ‘panas’ pasca aksi damai bela
tauhid. Pelaku langsung diamankan di Malpores untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
Komentar
Posting Komentar