Media dan Tanggung Jawabnya
sumber: www.google.co.id |
Semakin berkembangnya teknologi, maka harus
dibarengi dengan kesiapan para penggunanya, seperti dalam menghadapi hoax dan ujaran kebencian, terlebih di
tahun politik. Adapun bahaya hoax dan
ujaran kebencian adalah melahirkan kekacauan publik. Setidaknya Mabel Polri
telah menghimpun 3.500 berita hoax dan
menangkap 18 tersangka sepanjang tahun 2018, sementara isu-isu hoax dan ujaran kebencian selama ini,
diantaranya: isu kotak kardus sebagai tempat pemungutan suara. Padahal, sudah
dilakukan sejak lama; isu 14 juta orang sakit jiwa yang terdaftar di DPT; dan
kabar penemuan 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos.
Disisi lain, media massa mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, namun kemunculan media baru dalam bentuk daring rentan
disusupi berita hoax dan ujaran
kebencian. Apalagi, portal berita abal-abal yang tidak terverifikasi di Dewan
Pers. Juga begitu banyak pengaduan masyarakat, sehingga media massa harus
kembali menaati Kode Etik Jurnalitik. Terutama pada Pasal 4 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, yang artinya wartawan
harus melaporkan peristiwa sesuai dengan fakta yang terjadi, dan tidak
bertujuan buruk. Media
massa dan media sosial cukup berpengaruh dalam pemilu, sehingga harus digunakan
secara benar dan bukan demi kepentingan sesaat.
Komentar
Posting Komentar