Media dan Tanggung Jawabnya

sumber: www.google.co.id

Semakin berkembangnya teknologi, maka harus dibarengi dengan kesiapan para penggunanya, seperti dalam menghadapi hoax dan ujaran kebencian, terlebih di tahun politik. Adapun bahaya hoax dan ujaran kebencian adalah melahirkan kekacauan publik. Setidaknya Mabel Polri telah menghimpun 3.500 berita hoax dan menangkap 18 tersangka sepanjang tahun 2018, sementara isu-isu hoax dan ujaran kebencian selama ini, diantaranya: isu kotak kardus sebagai tempat pemungutan suara. Padahal, sudah dilakukan sejak lama; isu 14 juta orang sakit jiwa yang terdaftar di DPT; dan kabar penemuan 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos.

Disisi lain, media massa mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun kemunculan media baru dalam bentuk daring rentan disusupi berita hoax dan ujaran kebencian. Apalagi, portal berita abal-abal yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Juga begitu banyak pengaduan masyarakat, sehingga media massa harus kembali menaati Kode Etik Jurnalitik. Terutama pada Pasal 4 yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, yang artinya wartawan harus melaporkan peristiwa sesuai dengan fakta yang terjadi, dan tidak bertujuan buruk. Media massa dan media sosial cukup berpengaruh dalam pemilu, sehingga harus digunakan secara benar dan bukan demi kepentingan sesaat.

Komentar

Postingan Populer