FORUM MASYARAKAT PEDULI PENYIARAN SEHAT (FMPPS)
dok. pribadi. |
FMPPS
(Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat), terdiri dari berbagai elemen
masyarakat (7 orang) yang dianggap representatif dengan dunia penyiaran seperti
tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, pengamat, penggiat/praktisi penyiaran,
tokoh adat, tokoh agama, dan/atau wartawan, praktisi hukum dan sebagainya.
Prosesi pelantikan FMPPS biasanya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Walikota
ataupun SK KPI di daerah. FMPPS merupakan perpanjangan tangan serta mata dan
telinga KPI di daerah dalam mengawasi isi siaran (watch dog) lembaga penyiaran jasa televisi dan radio. Sehingga, isi
siarannya tetap edukatif, dan memenuhi kaidah konten/kearifan lokal, beserta
dengan kualitasnya sesuai dengan P3SPS. Selain mengawasi isi siaran, FMPPS juga bertanggungjawab untuk
melaksanakan kegiatan literasi media pada masyarakat, serta menjadi
jembatan penghubung antara aduan masyarakat di daerah dengan KPI di daerah.
Pengurus FMPPS terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Wakil
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Koordinator Advokasi &
Kelembagaan dan Wakil Koordinator Bidang Advokasi & Kelembagaan. Namun,
FMPPS dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memiliki hubungan struktural dengan
KPID-SU, tetapi merupakan bagian pembinaan dari KPID-SU yang bersifat
koordinasi. Baru-baru ini, KPID-SU telah melaksanakan kegiatan Konsolidasi
Pembentukan FMPPS di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun, Kabupaten
Batubara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Kota Sibolga, Kota Siantar dan Kabupaten Samosir.
Secara lebih mendetail, fungsi FMPPS
sebagai berikut: a) Mendukung
program gerakan menonton sehat KPI di daerah; b) Proaktif
memantau penyiaran; c) Melaporkan
hasil temuan dan aduan serta apresiasi masyarakat tentang penyiaran kepada KPI
di daerah, dan/atau lembaga penyiaran terkait; d) Melaporkan
kepada pihak berwajib atau instansi terkait berkaitan dengan penyiaran yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e) Melakukan literasi
media kepada masyarakat sekitarnya.
Dasar hukum pembentukan FMPPS terdapat
pada Bab VI Peran Serta Mayarakat, Pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut: 1) Setiap warga negara
Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta
mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; 2) Organisasi
nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan,
dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
Penyiaran; dan 3) Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program
dan/atau isi siaran yang merugikan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, FMPPS
bersifat independen, swadaya dan mandiri. Sementara sumber dana untuk membiayai
sekretariat, peralatan, dan program kerja FMPPS berasal dari: swadaya
masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Namun, penulis berharap kedepannya FMPPS memiliki satu sumber dana yang tetap,
sehingga para pengurusnya dapat fokus melaksanakan tugasnya. Selain itu,
penulis juga menyarankan agar proses pemilihan pengurus tersebut didasarkan
pada faktor kompetensi dan dedikasi mereka di dunia penyiaran, dan bukan
semata-mata karena kedekatan hubungan ataupun lantaran punya akses ke pemerintahan
setempat.
Komentar
Posting Komentar