SOLUSI PERMASALAHAN HOAX & UJARAN KEBENCIAN

sumber: www.google.co.id
Pertama, Sekolah berperan dalam mensosialisasikan bahaya ujaran kebencian dan berita bohong di kalangan pelajar. Seluruh perangkat sekolah agar tidak mudah menerima informasi buruk atau bernada kebencian. Apalagi ikut menyebarkannya atau membuat status di media sosial, sebab perbuatan itu akan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Begitupula halnya dengan yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Artinya dunia akdemis haruslah bekerja lebih keras untuk mengembalikan manusia ke moral yang lebih baik. Sebuah moral yang penuh etika dan kesopanan, terutama menyangkut manusia sebagai makhluk sosial yang tentunya tak lepas dari komunikasi. Fakta hari ini, manusia umumnya telah kehilangan etika berkomunikasi. Pesan-pesan yang disampaikan tidak lagi didasarkan pada kejujuran dan berkeadilan, tetapi lebih pada kepentingan sesaat.
Kedua, Perlu diselenggarakannya kegiatan seminar/workshop yang mengantisipasi seluruh masyarakat lintas usia, agar bijak menggunakan media sosial. Sekaligus memperluas wawasan mahasiswa terkait dengan kemajuan media massa. Sehingga, tidak turut menyebarkan isu hoax apalagi ujaran kebencian. Sosialisasi literasi media digital sangat dibutuhkan di zaman now, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai korban hoax, tetapi juga bisa melakukan counter propaganda. Artinya menjadi orang cerdas dalam membuat gerakan kontra-propaganda negatif menjadi kontra-propaganda positif yang mencerdaskan masyarakat, bangsa dan negara. Contoh: Deklarasi Anti-Hoax yang pernah dilaksanakan di Pesantren Al Kautsar oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia. 
Ketiga, Dewan Pers dan kepolisian harus memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto yang menjelaskan, pelaku kasus penyebran berita bohong atau hoaks (hoax) mengenai tujuh unit kontainer berisikan surat suara yang sudah tercoblos akan dijerat pasal berlapis, yaitu mulai dari UU ITE dan UU Pidana Pemilu.
Keempat, Mengantisipasi berita hoax mulai dari diri sendiri, seperti bisa membedakan berita yang mis-informasi dan dis-informasi. Sebab, salah satu upaya untuk menepis berita hoax sangat bergantung pada cara seseorang merubah pola pikirnya lebih baik, dan tidak gampang menerima informasi tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. Ataupun aktif bertanya kepada wartawan, para redaktur di media massa, ataupun lembaga pemerintahan yang mengurus pemberitaan seperti Dinas Komunikasi dan Informasi di daerah-daerah.

Komentar

Postingan Populer