SOLUSI PERMASALAHAN HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN (BAG. 2)

www.google.com
Kelima, Lebih mengedepankan nalar dan moral dalam menangkap suatu pemberitaan di media baru, yang disebarluaskan melalui akun media sosial, seperti cermat dalam memahami isi berita. Dus, masyarakat jangan terlalu mudah terprovokasi hoax yang beredar di media sosial. Masyarakat harus lebih teliti dengan meng-cross check kebenaran. Seperti men-cek kebenaran (tabayyun) website, penulis dan narasumbernya, bersikap skeptis (tidak menelan mentah-mentah) dan kritis, serta melakukan upaya verifikasi dengan cara membandingkan berita dari sumber yang berbeda, atau dengan pakarnya. Bukan malah menyebarkan hoax tersebut ke berbagai group, sebab hal itulah yang akan membuat keadaan semakin tidak kondusif menjelang pemilu, dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang kental dengan adat istiadat. Bahkan, hoax bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Keenam, KPU dan Bawaslu perlu memberikan perhatian khusus terhadap produksi hoax menjelang pemilu 17 April 2019, agar pemilu ini tidak menyisakan perpecahan. KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian harus terus memantau pergerakan di media sosial. Untuk itu, KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian, serta Kemkominfo di daerah-daerah harus punya sistem yang jelas untuk mengawasi pemberitaan hoax. Begitupula polisi harus berani membongkar sindikat pembuat hoax dan menumpas itu semua, agar masyarakat Indonesia tercerdaskan dengan pemilu. Bukan malah membuat mereka semakin bodoh dan semakin menanamkan kebencian antar sesama masyarakat Indonesia. Artinya terjalin kerjasama antar seluruh elemen dalam melawan isu hoax dan ujaran kebencian ini.
Contoh: untuk Bawaslu Kota Medan sendiri telah membuat program sosialisasi ke SMA sederajat, guna menjelaskan tentang bahaya penyebaran hoax serta ujaran kebencian menjelang Pemilu 2019. Sosialisasi tersebut salah satunya telah dilaksanakan di SMA Yayasan Pendidikan Keluarga Jalan Sakti Lubis (Senin 22 Oktober 2018). Menurut Bawaslu, keingintahuan para remaja biasanya lebih tinggi dan mudah ikut ajakan pihak lain, sehingga mulai dari sekarang harus diberi pembekalan agar anak-anak para pemilih pemula untuk tidak mudah terpengaruh.  
Atau seperti: Menyikapi maraknya isu penculikan anak, beredarnya hoax di media sosial, aparat keamanan harus proaktif memberi penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat, dan memastikan kondisi keamanan terjamin. Tidak salah kalau polisi masuk ke desa-desa atau ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar bagaimana caranya menghindari aksi penculikan. Anak-anak diminta tidak mudah terbujuk rayuan orang-orang yang tidak dikenal, pihak sekolah memberikan arahan kepada anak didiknya agar jangan percaya dengan orang yang tidak dikenal atau mengaku dan mengatasnamakan keluarga.   
Ketujuh, Dewan Pers terus konsisten dalam memberlakukan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers. Apalagi, pasca reformasi tidak ada lagi keharusan bagi siapa saja untuk membuat surat izin seperti Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, sehingga memunculkan ratusan media massa baru dengan ribuan wartawannya yang abal-abal, tentu bakal merusak citra Pers. Pers harus menyadari bahwa media massa adalah lembaga publik, maka meningkatkan kualitas diri wartawan profesional merupakan sebuah keniscayan. Tidak bisa ditawar lagi saat ini agar tetap eksis ditengah membanjirnya hoax di media sosial, yang begitu meresahkan pemerintahan kita saat ini, termasuk Presiden Jokowi. Tak pelak lagi, bahwa kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan Pers hukumnya wajib, dan masyarakat perlu berperan dalam mengawal media massa, agar pemberitaan Pers semakin berkualitas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, sejalan dengan peningkatan kualitas insan pers, masyarakat juga harus cerdas dalam memilih media yang positif dan meninggalkan media yang negatif.
Kedelapan, Setiap wartawan wajib melakukan tahap reporting, dimana tahapan check and re-check menjadi penentunya. Apakah berita itu fake atau real, sekaligus kebenaran informasi tersebut sebelum dipublikasikan. Musabab berita bohong akan sangat berdampak negatif dan memiliki makna bias, menimbulkan propaganda, miskomunikasi dan sebagainya, sehingga perlu dipikirkan matang-matang. Kesembilan, Dialog intens antar Pers dalam skala global perlu terus dilakukan secara kontinyu, seperti saling berkunjung satu sama lain dan melaksanakan kegiatan bersama. Hal ini tentu akan menjadi cikal bakal terbentuknya forum yang akan mengawal informasi untuk tetap berjalan normatif, sekaligus menghempang hoax. Kesepuluh, Menggunakan musik sebagai wadah sosialisasi Anti-Hoax, sebagaimana yang dilakukan oleh Orkes Madun Pengantar Minum Racun (OM PMR). Kesebelas, Setiap Partai Politik juga harus memberikan sosialisasi dan sanksi tegas seperti pemecatan kepada kadernya, yang ikut menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian di media sosial maupun lisan. Sehingga setiap kader partai cerdas dalam mencerna berita, bukan asal menerima dan menyebarkannya. Begitupula harus santun dalam perkataan dan perbuatan.

Komentar

Postingan Populer