ALHAMDULILLAH, AHOK DIVONIS BERSALAH
Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Bertepatan dengan 13 Sya’ban 1438
Hijriyah atau Selasa, 9 Mei 2017, Ahok resmi divonis bersalah di
Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ia terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah
al-Maidah ayat 51, dan bakal segera ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana
penjara dua tahun”. Adapun sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti
perasaan tak bersalah atas penodaan agama yang telah dilakukannya dan berujung
kepada mencederai kerukunan beragama di Indonesia.
Sedikit banyak vonis bersalah ini turut mengobati kerinduan
umat Islam akan rasa keadilan di mata hukum, yang selama ini cenderung timpang.
Sekaligus menunjukkan keberhasilan atas perjuangan dan do’a umat Islam selama
ini, baik lewat aksi 212 maupun lewat aksi-aksi bela Islam lainnya. Tentu kita
berharap, setelah vonis tersebut, setiap pihak dapat menerima dengan legowo.
Baik itu terhadap yang pro-Ahok maupun yang kontra. Sehingga tidak ada lagi
“kubu-kubuan” yang terus berlarut-larut. Kita berharap masyarakat Indonesia
umumnya, dan warga DKI Jakarta khususnya agar percaya terhadap sistem peradilan
yang telah sekian lama berlangsung.
Sekaligus kita turut mengapresiasi langkah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Mereka
dengan berani menjatuhkan pidana tanpa rasa takut sedikitpun akan adanya
intervensi dari berbagai pihak yang tidak senang. Salut! Kita juga percaya,
bahwa jajaran kepolisian akan mengamankan hasil vonis, yang telah ditetapkan
oleh hakim. Sehingga, publik benar-benar bisa merasakan kinerja Polri yang
independen, profesional, serta tidak tebang pilih sebagaimana yang kerap dikesankan
selama ini. Selain itu, saya pribadi ingin mengucapkan rasa terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Polri, yang telah banyak berjuang selama proses Pilkada
rasa Pilpres ini berlangsung. Agar tulisan ini fair, maka saya juga respect
kepada Pak Ahok, yang telah bersikap kooperatif selama jalannya
persidangan. Saat ini, Ahok telah dipindahkan ke Markas Komando Brimob di Kelapa
Dua, Depok. Hal itu dilakukan karena memperhatikan situasi yang tidak kondusif
dengan teriakan-teriakan para pendukung Ahok di Rutan Cipinang.
Terakhir, kasus ini menyadarkan kita semua, bahwa agama
adalah sesuatu yang sakral dan bukan untuk dinistakan. Semoga kedepannya,
calon-calon penista agama, dan yang kerap mendiskreditkan ajaran Islam mau
berpikir-pikir ulang tentang apa yang bakal dilontarkannya. Look before you
leap! (Berpikirlah sebelum berbuat). Wallahu ‘alam bish shawab.
MALANG NIAN NASIBMU
Malang nian nasib Hizbut Tahrir (HTI), di tengah konsesus nasional,
yang menjadikan Pancasila dan UUD sebagai fondasi negara. HTI dan khilafahnya
tidak mendapatkan tempat, dan HTI mestilah didepak. Padahal saya memahami, di
satu sisi HTI ingin menjadikan keyakinan agama sebagai petunjuk hidup, sebagai
pedoman untuk memperbaiki tata negara kita yang buruk menjadi lebih baik. Dan,
setiap orang yang pernah membaca buletin HTI di hari jum’at pasti mengetahui,
bahwa solusi yang dimaksud HTI ialah kembali ke khittah-Nya dalam
naungan Khilafah Islamiyyah. HTI adalah satu organisasi yang saya nilai
tegas dalam hal syari’at. Hanya saja saat ini HTI hidup di rezim yang tidak
mentolerir sekelompok orang yang dicap sebagai anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Entah darimana mereka mendapatkan wangsit seperti itu?
Saya pikir malah, selama ini
HTI cukup loyal dan banyak memberikan kontribusi nyata terhadap bangsa
Indonesia. Dapat dilihat dari sikap HTI yang kerap mengkoreksi segala bentuk
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Saya pikir malah seharusnya
berbagai kritikan HTI itu menguntungkan pemerintah sebagai bahan evaluasi
kedepannya. Selain itu, saya kira pembubaran ini tidak adil. Bagaimana dengan
umat Katolik yang loyal kepada Vatikan atau etnis Tionghoa yang masih setia
dengan Tiongkok. Bukankah hal itu juga berbahaya bagi keutuhan NKRI? Semoga
hukum di Indonesia tidak tebang pilih, apalagi jika hukum tersebut ada yang
menunggangi demi suatu kepentingan tertentu.
Tentunya, kita berharap kebijakan ini tidak gegabah, dan menambah
daftar panjang faktor-faktor yang menyebabkan umat Islam Indonesia semakin
antipati terhadap pemerintahan saat ini. Jangan sampai!
Sebagaimana diketahui, belakangan ini santer diberitakan terkait
keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto
yang membubarkan organisasi HTI. Sedangkan, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan
menilai bagaimanapun pembubaran ormas haruslah melalui mekanisme pengadilan.
Adapun HTI meyakini tuduhan pemerintah tersebut tidaklah berdasar.
Komentar
Posting Komentar