TKA ILEGAL ITU ADA!


Entah sekedar melancong ataupun berbisnis, melakukan perjalanan ke Tiongkok mestilah mengurus visa. Agar tidak terhambat dan menjadi masalah di kemudian hari. Pemohon visa pun harus benar-benar memenuhi segala persyaratannya. Dan sebagaimana diberitakan, Konsulat Jenderal Repulik Rakyat Tiongkok memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Medan dalam hal pengurusan visa. Hal tersebut dilakukan guna semakin mempererat hubungan kerjasama di bidang ekonomi perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Serta, karena melihat banyaknya minat masyarakat Indonesia yang menjadikan RRT sebagai destinasi pilihan. Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) RRT di Medan, Zhang Hong, mengatakan sejak September 2012 lalu hingga kini sudah ada 70.000 visa yang dikeluarkan RRT untuk masyarakat Indonesia. Namun, bukan berarti kemudahan yang diberikan ini, menjadikan Indonesia, terutama Medan longgar terhadap Tenaga Kerja Ilegal asal Tiongkok. Tidak ada toleransi!

Musabab, sebagaimana diberitakan, berkedok sebagai pelancong di Medan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 78 WNA tipu pejabatnya sendiri (Tiongkok dan Taiwan) via online. Memang tidak ada korban pejabat WNI disini. Namun, bukan tidak mungkin kedepannya mereka akan memeras pribumi. Melihat lokasi yang digunakan para tersangka, yaitu di sebuah gudang yang berlokasi di jalan Kualanamu, Sultan Serdang, Gang Soponyono, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjong Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Bahkan, warga di sekitar TKP tidak ngeh, gudang di perkampungan mereka dijadikan kantor penipuan beromzet miliaran rupiah. Maka, tampaknya daerah di Indonesia menjadi lahan subur WNA ilegal untuk terus berdatangan. Terbukti, 78 orang asing tersebut menggunakan paspor yang masa berlakunya tok 30 hari. Menurut data pada Januari-November tahun 2016 lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut merilis 146 WNA terjaring masuk ke Sumut tanpa dilengkapi dokumen lengkap. 44 orang diantaranya merupakan WNA asal Tiongkok, dan semuanya telah dideportasi ke negaranya masing-masing.  

Lain halnya dengan beberapa kasus silam seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2016). Dalam Operasi Pengawasan Orang Asing tersebut berhasil mengamankan 20 perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam dan Thailand berusia antara 19-40 dan berprofesi sebagai PSK yang didatangkan secara ilegal. Mereka para PSK yang telah menyalahi izin Keimigrasian itu bisa dijatuhi hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Di Bogor, Jajaran Polsek Leuwiliang mengamankan 4 orang TKA asal Tiongkok pada Minggu (19/2/2017). Hasil pemeriksaan menunjukkan para pekerja di PT. Bintang Cinday Mineral Group Tani Berkah itu, memiliki visa sudah kadaluawarsa. Mereka pun langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Bandara Soetta.  

Free Visa Assessment


Kebijakan pemerintah Indonesia mengenai pemberlakuan bebas visa (Free Visa Assessment) pada 174 negara terbukti mendatangkan beberapa dampak negatif. Padahal kebijakan yang muncul berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 itu, bermaksud untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dan meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Salah satu dampak negatif tersebut sekaligus yang sangat memprihatinkan adalah masuknya TKA ilegal asal Tiongkok yang tak terkendali. Diyakini, beberapa investor dan pengusaha Tiongkok yang berada di Indonesia menjadi motor bagi TKA ilegal asal Tiongkok untuk datang dan masuk ke negeri ini. Secara tidak langsung, kebijakan Free Visa Assessment seolah menjadi celah bagi mereka untuk menyalahgunakannya. Pemerintah kita harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi masalah ini. Jangan sampai pengawasan pemerintah yang lemah mengindikasikan, bahwa pemerintah belum siap menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai kesenjangan ekonomi masyarakat kita semakin lebar dan semakin menambah banyaknya pengangguran dengan masuknya TKA ilegal. Musabab, persoalannya ialah kesempatan mencari kerja di negeri sendiri saja sudah susah, baik itu lulusan SMA hingga sarjana sekalipun. Eh, malah ditambah lagi dengan masuknya TKA ilegal. Apalagi, jika TKA ilegal yang masuk dan bekerja adalah buruh kasar yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal. Perlu terus dievaluasi!

Padahal, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Didalam UU tersebut juga menegaskan ketentuan, bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri ataupun pejabat yang ditunjuk. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa TKA haram bekerja di Indonesia. Bukan! Melainkan bekerjalah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut termaktub dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kompetensi tertentu. Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebijakan) baru mengenai penggunaan pekerja Warga Negara Asing; yaitu Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berapa Sebenarnya yang Valid?


Berapa sebenarnya jumlah Tenaga Kerja Asing Ilegal, terutama asal Tiongkok di Indonesia tidak diketahui secara pasti. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang! Tapi angka ini dibantah oleh pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan, Hery Sudarmanto mengatakan, Tenaga Kerja Asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Tiongkok adalah 21.271 orang, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Jadi, TKA Ilegal itu ada, tapi isu TKA Ilegal asal Tiongkok sampai 10 juta orang itu hoax! Apalagi dengan menggunakan framing seperti kata serbuan, banjir, serangan, kepungan dan semacamnya. Biasanya diviralkan melalui situs abal-abal dan media sosial seperti Facebook, Twitter, Whatsapp dan lain-lain, yang biasanya hobi di-sharing tanpa saring! Namun, terlepas dari jumlah Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada di pengawasan terhadap izin yang belum maksimal. Dan, sesedikit apapun jumlah buruh serta pekerja ilegal Tiongkok, ini merupakan pelecehan serius terhadap hukum kita yang telah mengaturnya.  

Banyaknya Tenaga Kerja Asing tanpa kejelasan legalitas dokumen dapat menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga kerja lokal. Walaupun masuknya TKA menurut Presiden Jokowi masih relatif ‘aman’. Namun, kasus WNA dan TKA ilegal harus terus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Penguatan kualitas sumber daya manusia dan pengetatan pengawasan terhadap orang asing juga bisa menjadi solusi. Last but not least, pembangunan bangsa ini haruslah berpihak pada rakyatnya sendiri, termasuk di dalamnya kebijakan. Sebagaimana bunyi Trisakti: “Kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkebudayaan”. Semua pihak seperti Imigrasi, Kepolisian, Disnaker, dan Pemda termasuk masyarakat pun harus proaktif menjadi mata dan telinga bangsa Indonesia, sehingga keberadaan TKA ilegal dapat segera dibongkar dan ditertibkan.    

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer