SEMUA GARA-GARA MARS PERINDO


“Marilah seluruh rakyat Indonesia/ arahkan pandanganmu ke depan// Raihlah mimpimu bagi nusa bangsa........// Pantang menyerah/ itulah pedomanmu// Entaslah kemiskinan cita-citamu/ Rintangan tak menggetarkan dirimu// Indonesia maju, sejahtera tujuanmu/ Nyalakan api semangat perjuangan...........// Oleh Perindo/ Oleh Perindo// Jayalah Indonesia......”

Tidak hanya orang dewasa, bahkan bocah-bocah tengil pun sampai hafal lagu tersebut diluar kepala ketimbang lagu anak-anak. “Bagaimana gak hapal, wong setiap hari diputar?”, hingga, kaum emak-emak pun resah, gelisah dan khawatir bukan kepalang. Hahaha. Ya, semua gara-gara mars Perindo ciptaan istri tercinta Lilliana Tanoesoedibjo, yang ditayangkan di tv saban hari. Sehingga melihat fenomena yang mengkhawatirkan bin lucu ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan iNewsTV. Sanksi tersebut diberkan lantaran pelanggaran yang dilakukan tv-tv milik Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Terutama Pasal 11 P3 KPI Tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI Tahun 2012. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Weleh-weleh.

Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, bahwa penayangan iklan, yang banyak meme-nya tersebut merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Jangan sampai lah, Pak Hary, kepentingan publik ikut tergadaikan oleh karena kepentingan kelompok tertentu semata. Wuehehehe. Bahkan, Stefano dengan nada kalimat sedikit mengancam menyatakan, “Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 dan SPS,” kata Hardly sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com. Wow!

Tak mau ketinggalan aksi, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Hafid yang mewakili kegeraman pemirsa Indonesia ikut bersuara. Dia meminta Kekominfo dan KPI untuk duduk rembug mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan Perindo secara berlebihan. Karena menurut eks news achor Metro TV ini, menyangkut frekuensi milik publik yang tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu secara berlebihan. Cakep! Saya setuju. Selain itu, mbak cantik yang pernah disandera dalam misi peliputannya di Irak ini menambahkan, agar diadakannya moratorium dengan semua iklan politik dan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye. Fairplay!

Namun, sampai tulisan ini diturunkan, pihak Corporate Director MNC Group, Syahril Nasution mengatakan akan mempelajari pemberian sanksi tersebut. “Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan,” ujar Syafril sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com. Lain halnya dengan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq yang menyayangkan teguran salah alamat itu. Dia meyakini, partainya tak melanggar aturan apapun terkait pemasangan iklan. Menurutnya KPI telah salah jika beranggapan bahwa iklan tersebut merupakan bagian dari siaran, apalagi Perindo telah membayar pemasangan iklan tersebut. Pertanyaannya, “Berapakah uang yang harus dibayarkan Harry untuk mempromosikan partainya itu? atau “Apakah parpol pemilik televisi ini membayar iklan?”.

Memang benar sich, tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang sebuah televisi menayangkan mars partainya. Namun, Pak Hary, bukankah Bapak pernah berjanji untuk tidak menggunakan MNC Group untuk kepentingan politik Perindo? Digunakan pun tak masalah lah, Pak, wong tv-tv Bapak, tapi janganlah sampai berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan kami pemirsa dalam menonton. Janganlah sampai pemirsa setia tv-tv Bapak berpikir sinis, seperti: “Musim kampanye enggak, tapi bombardir iklannya hampir setiap jam!” atau “Apa maksud, motivasi, dan tujuan Hary Tanoesoedibjo gencar pasang iklan tersebut?” Walaupun, kami sudah tahu jawabannya. 

Walhasil, apapun kelanjutan atau akhir dari cerita ini nanti, kita tunggu saja! Namun dibalik itu, kita tidak boleh hanya berharap kepada lembaga pemerintah terkait untuk menindak. Kita juga wajib sebagai orangtua ataupun yang dituakan untuk mengawasi anak atau adik-adik kita saat menonton tv. Batasi jam menonton mereka, dan perbanyaklah literasi (melek) media. Musabab, siaran yang dipancarkan serta diterima secara bersama dan serentak oleh lembaga penyiaran, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, termasuk didalamnya anak-anak kita. Kita kawal!

Komentar

Postingan Populer