AKHIR PELARIAN ANDI LALA
“Kepada Andi Lala agar secepatnya
menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tetap bersikeras tidak
menyerahkan akan diberi tindakan tegas,” ungkap Waka Poldasu, Brigjen Agus
Andrianto menahan geram, selasa (11/4). Polda Sumut akhirnya menetapkan Andi
Lala (38) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli
Serdang itu sebagai DPO terduga pembunuhan satu keluarga di jalan Mangaan. Dugaan
itu diperkuat dengan didapatinya serangkaian alat bukti milik korban yang
hilang seperti handphone milik ke empat korban, laptop Acer milik
Syifa Fadillah Hinata, kartu pembayaran SPP, tas sekolah, dompet dan STNK
sepeda motor milik Rianto dari rumah DPO tersebut. Namun, kala itu Andi Lala
sudah melarikan diri dengan mengendarai mobil L-3OO BK1325 FZ. selama menjadi
DPO, pelaku tinggal di rumah saudaranya. Pelaku memang beberapa kali
bepindah-pindah (nomaden) guna menghindari pengejaran petugas. Tak patah
arang, polisi pun terus mengejar kemana lagi Andi Lala bersembunyi.
Sebagaimana diketahui, Andi Lala
terlibat dalam kasus kejahatan keji sebagai otak pelaku pembunuhan di Jalan
Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Satu keluarga tewas dibunuh. Ditenggarai,
kasus pembunuhan itu terjadi lantaran masalah pembagian hasil penjualan tanah
sebesar Rp. 500 juta antara pelaku bersama korban. Kapolda Sumut, Irjen Pol
Rycko Amelza Dahniel sebagaimana dikutip dari Wol, Kamis (13/4),
menerangkan dugaan motif pembunuhan ialah tindak pencurian yang berujung pembunuhan
sadis. Pembunuhan ini dimulai dengan niat menggasak uang hasil penjualan tanah
yang disimpan korban di rumahnya. Musabab Rianto, salah satu korban diketahui
pelaku baru saja menerima fulus yang tidak sedikit hasil dari penjualan
tanah tersebut.
Guna memuluskan aksinya, diketahui
Andi Syahputera, rekannya berperan sebagai penjaga teras rumah korban untuk
mengawasi keadaan di sekitar TKP. Kemudian tersangka Roni, juga rekannya berperan
sebagai tukang jagal korban Syifa Fadillah Hinaya (15) Gilang Laksono (11)
serta melukai balita Kinara yang akhirnya selamat. Ironisnya, kedua tersangka
(Andi Syahputra dan Roni) yang salah satunya sepupu dari Andi Lala hanya
dibayar Rp. 500 ribu, untuk menghabisi nyawa korban. Keji!
Adapun para korban dalam tragedi
berdarah itu, yakni: Rianto (40), istri Yani (35), kemudian dua anaknya Naya
(14) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Rianto, Marni (50). Dalam tragedi
berdarah ini, hanya Kinara (4) anak bungsu dari Rianto yang selamat dari maut
yang membunuh seluruh anggota keluarganya. Kini, ia tengah menjalani perawatan
intensif, dan terapis pasca trauma psikologis yang mungkin dialaminya di RSUP H
Adam Malik.
Tampaknya, pelarian Andi Lala
cukup sampai disini. Pasca sepekan menjadi buron, akhirnya Andi Lala berhasil
ditangkap tim gabungan Polda Sumut bersama Polda Riau. Andi Lala ditangkap di
rumah keluarganya di daerah Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Inhil,
Provinsi Riau. Pelaku ditangkap usai menghadiri pesta sanak saudaranya disana. Bahkan,
saat diciduk, pelaku melakukan perlawanan sehingga harus didor. Ya, akhirnya
otak pelaku pembunuhan satu keluarga berhasil tertangkap. Oleh karena itu,
pelaku harus mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perbuatan sadisnya
terhadap korban yang bergelimang darah, maupun Kinara yang bakal mengalami
trauma berkepanjangan atas insiden horor itu.
Komentar
Posting Komentar