AKHIR PELARIAN ANDI LALA

“Kepada Andi Lala agar secepatnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tetap bersikeras tidak menyerahkan akan diberi tindakan tegas,” ungkap Waka Poldasu, Brigjen Agus Andrianto menahan geram, selasa (11/4). Polda Sumut akhirnya menetapkan Andi Lala (38) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu sebagai DPO terduga pembunuhan satu keluarga di jalan Mangaan. Dugaan itu diperkuat dengan didapatinya serangkaian alat bukti milik korban yang hilang seperti handphone milik ke empat korban, laptop Acer milik Syifa Fadillah Hinata, kartu pembayaran SPP, tas sekolah, dompet dan STNK sepeda motor milik Rianto dari rumah DPO tersebut. Namun, kala itu Andi Lala sudah melarikan diri dengan mengendarai mobil L-3OO BK1325 FZ. selama menjadi DPO, pelaku tinggal di rumah saudaranya. Pelaku memang beberapa kali bepindah-pindah (nomaden) guna menghindari pengejaran petugas. Tak patah arang, polisi pun terus mengejar kemana lagi Andi Lala bersembunyi.
Sebagaimana diketahui, Andi Lala terlibat dalam kasus kejahatan keji sebagai otak pelaku pembunuhan di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Satu keluarga tewas dibunuh. Ditenggarai, kasus pembunuhan itu terjadi lantaran masalah pembagian hasil penjualan tanah sebesar Rp. 500 juta antara pelaku bersama korban. Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagaimana dikutip dari Wol, Kamis (13/4), menerangkan dugaan motif pembunuhan ialah tindak pencurian yang berujung pembunuhan sadis. Pembunuhan ini dimulai dengan niat menggasak uang hasil penjualan tanah yang disimpan korban di rumahnya. Musabab Rianto, salah satu korban diketahui pelaku baru saja menerima fulus yang tidak sedikit hasil dari penjualan tanah tersebut.
Guna memuluskan aksinya, diketahui Andi Syahputera, rekannya berperan sebagai penjaga teras rumah korban untuk mengawasi keadaan di sekitar TKP. Kemudian tersangka Roni, juga rekannya berperan sebagai tukang jagal korban Syifa Fadillah Hinaya (15) Gilang Laksono (11) serta melukai balita Kinara yang akhirnya selamat. Ironisnya, kedua tersangka (Andi Syahputra dan Roni) yang salah satunya sepupu dari Andi Lala hanya dibayar Rp. 500 ribu, untuk menghabisi nyawa korban. Keji!
Adapun para korban dalam tragedi berdarah itu, yakni: Rianto (40), istri Yani (35), kemudian dua anaknya Naya (14) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Rianto, Marni (50). Dalam tragedi berdarah ini, hanya Kinara (4) anak bungsu dari Rianto yang selamat dari maut yang membunuh seluruh anggota keluarganya. Kini, ia tengah menjalani perawatan intensif, dan terapis pasca trauma psikologis yang mungkin dialaminya di RSUP H Adam Malik.

Tampaknya, pelarian Andi Lala cukup sampai disini. Pasca sepekan menjadi buron, akhirnya Andi Lala berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sumut bersama Polda Riau. Andi Lala ditangkap di rumah keluarganya di daerah Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap usai menghadiri pesta sanak saudaranya disana. Bahkan, saat diciduk, pelaku melakukan perlawanan sehingga harus didor. Ya, akhirnya otak pelaku pembunuhan satu keluarga berhasil tertangkap. Oleh karena itu, pelaku harus mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perbuatan sadisnya terhadap korban yang bergelimang darah, maupun Kinara yang bakal mengalami trauma berkepanjangan atas insiden horor itu. 

Komentar

Postingan Populer