PRASETYO TAK PERLU DICOPOT!

Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun benar-benar berbuntut panjang. M. Prasetyo, Jaksa Agung dinilai sebagian kalangan bermain api dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama muslim atas kasus penistaan agama surat al-Maidah ayat 51 oleh saudara Ahok.
Memang benar, bahwa penegak hukum tidak boleh ditekan sesuai dengan kehendak, dan keinginan umat Islam agar mengadili Ahok secara jantan. Sebagaimana berlaku kepada Arswendo dan Musadeq. Tapi, tentu penegak hukum harus bersifat independen, serta jauh dari intervensi bernuansa politis demi kelanggengan hukum di Indonesia.
Saya pribadi merasa tak perlulah Prasetyo dicopot atau di-reshuffle dari jabatannya sekarang ini. Hanya saja ia perlu lebih tegas lagi dalam mengawal kasus yang menjadi sorotan dunia. Bagaimana tidak? Kasus ini sempat membuat umat Islam dari seluruh penjuru tanah air bersatu-padu, berbondong-bondong datang ke ibukota untuk meneriaki satu kalimat, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Termasuk aspek hukum yang selama ini telah hilang entah kemana.
Saya takut, hal ini jika terus berlanjut, maka akan semakin memperburuk citra politikus yang duduk di kursi menteri. Jangan sampai nanti ada ujaran di negeri kita yang berbunyi, “Bagaimana mungkin independensi keadilan dalam hukum tegak, kalau jaksanya merupakan kader partai dan bukan profesional. Jangan sampai, jangan sampai!
Sudah sewajibnya, penegak hukum setia pada UUD 1945 dan Pancasila, yang mengacu terhadap semua perundang-undangan. Serta, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Rakyat sudah sepantasnya diutamakan.

Ini sekaligus menjadi tantangan bagi Jokowi untuk benar-benar membuktikan, bahwa negara tidak berupaya melindungi Ahok dari jeratan hukum. Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan punya tanggung jawab  untuk menepis stigma ini.

Komentar

Postingan Populer