PRASETYO TAK PERLU DICOPOT!
Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 2 tahun benar-benar berbuntut panjang. M. Prasetyo, Jaksa Agung
dinilai sebagian kalangan bermain api dan melukai rasa keadilan masyarakat,
terutama muslim atas kasus penistaan agama surat al-Maidah ayat 51 oleh saudara
Ahok.
Memang benar, bahwa penegak hukum tidak
boleh ditekan sesuai dengan kehendak, dan keinginan umat Islam agar mengadili
Ahok secara jantan. Sebagaimana berlaku kepada Arswendo dan Musadeq. Tapi,
tentu penegak hukum harus bersifat independen, serta jauh dari intervensi
bernuansa politis demi kelanggengan hukum di Indonesia.
Saya pribadi merasa tak perlulah Prasetyo
dicopot atau di-reshuffle dari jabatannya sekarang ini. Hanya saja ia
perlu lebih tegas lagi dalam mengawal kasus yang menjadi sorotan dunia. Bagaimana
tidak? Kasus ini sempat membuat umat Islam dari seluruh penjuru tanah air
bersatu-padu, berbondong-bondong datang ke ibukota untuk meneriaki satu
kalimat, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Termasuk aspek hukum
yang selama ini telah hilang entah kemana.
Saya takut, hal ini jika terus berlanjut,
maka akan semakin memperburuk citra politikus yang duduk di kursi menteri.
Jangan sampai nanti ada ujaran di negeri kita yang berbunyi, “Bagaimana mungkin
independensi keadilan dalam hukum tegak, kalau jaksanya merupakan kader partai
dan bukan profesional. Jangan sampai, jangan sampai!
Sudah sewajibnya, penegak hukum setia
pada UUD 1945 dan Pancasila, yang mengacu terhadap semua perundang-undangan. Serta,
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Rakyat sudah sepantasnya diutamakan.
Ini sekaligus menjadi tantangan bagi
Jokowi untuk benar-benar membuktikan, bahwa negara tidak berupaya melindungi
Ahok dari jeratan hukum. Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan punya tanggung
jawab untuk menepis stigma ini.
Komentar
Posting Komentar