TKA ILEGAL ITU ADA!
Entah sekedar melancong
ataupun berbisnis, melakukan perjalanan ke Tiongkok mestilah mengurus visa.
Agar tidak terhambat dan menjadi masalah di kemudian hari. Pemohon visa pun
harus benar-benar memenuhi segala persyaratannya. Dan sebagaimana diberitakan,
Konsulat Jenderal Repulik Rakyat Tiongkok memberikan kemudahan kepada
masyarakat Indonesia, khususnya Medan dalam hal pengurusan visa. Hal tersebut
dilakukan guna semakin mempererat hubungan kerjasama di bidang ekonomi
perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Serta, karena melihat banyaknya minat
masyarakat Indonesia yang menjadikan RRT sebagai destinasi pilihan. Sebagaimana
dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) RRT di
Medan, Zhang Hong, mengatakan sejak September 2012 lalu hingga kini sudah ada
70.000 visa yang dikeluarkan RRT untuk masyarakat Indonesia. Namun, bukan
berarti kemudahan yang diberikan ini, menjadikan Indonesia, terutama Medan
longgar terhadap Tenaga Kerja Ilegal asal Tiongkok. Tidak ada toleransi!
Musabab, sebagaimana
diberitakan, berkedok sebagai pelancong di Medan, tidak tanggung-tanggung
sebanyak 78 WNA tipu pejabatnya sendiri (Tiongkok dan Taiwan) via online.
Memang tidak ada korban pejabat WNI disini. Namun, bukan tidak mungkin
kedepannya mereka akan memeras pribumi. Melihat lokasi yang digunakan para
tersangka, yaitu di sebuah gudang yang berlokasi di jalan Kualanamu, Sultan
Serdang, Gang Soponyono, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjong Morawa, Deli
Serdang, Sumatera Utara. Bahkan, warga di sekitar TKP tidak ngeh, gudang
di perkampungan mereka dijadikan kantor penipuan beromzet miliaran rupiah. Maka,
tampaknya daerah di Indonesia menjadi lahan subur WNA ilegal untuk terus
berdatangan. Terbukti, 78 orang asing tersebut menggunakan paspor yang masa
berlakunya tok 30 hari. Menurut data pada Januari-November tahun 2016
lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut merilis 146
WNA terjaring masuk ke Sumut tanpa dilengkapi dokumen lengkap. 44 orang
diantaranya merupakan WNA asal Tiongkok, dan semuanya telah dideportasi ke
negaranya masing-masing.
Lain halnya dengan
beberapa kasus silam seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Sabtu
(7/1/2016). Dalam Operasi Pengawasan Orang Asing tersebut berhasil mengamankan
20 perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam dan Thailand berusia antara
19-40 dan berprofesi sebagai PSK yang didatangkan secara ilegal. Mereka para
PSK yang telah menyalahi izin Keimigrasian itu bisa dijatuhi hukuman mulai dari
membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Di
Bogor, Jajaran Polsek Leuwiliang mengamankan 4 orang TKA asal Tiongkok pada
Minggu (19/2/2017). Hasil pemeriksaan menunjukkan para pekerja di PT. Bintang
Cinday Mineral Group Tani Berkah itu, memiliki visa sudah kadaluawarsa. Mereka pun
langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Bandara Soetta.
Free Visa
Assessment
Kebijakan pemerintah
Indonesia mengenai pemberlakuan bebas visa (Free Visa Assessment) pada
174 negara terbukti mendatangkan beberapa dampak negatif. Padahal kebijakan
yang muncul berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 itu, bermaksud
untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dan meningkatkan jumlah wisatawan
asing ke Indonesia. Salah satu dampak negatif tersebut sekaligus yang sangat
memprihatinkan adalah masuknya TKA ilegal asal Tiongkok yang tak terkendali. Diyakini,
beberapa investor dan pengusaha Tiongkok yang berada di Indonesia menjadi motor
bagi TKA ilegal asal Tiongkok untuk datang dan masuk ke negeri ini. Secara tidak
langsung, kebijakan Free Visa Assessment seolah menjadi celah bagi
mereka untuk menyalahgunakannya. Pemerintah kita harus mengambil sikap tegas
dalam menghadapi masalah ini. Jangan sampai pengawasan pemerintah yang lemah
mengindikasikan, bahwa pemerintah belum siap menerapkan kebijakan ini. Jangan
sampai kesenjangan ekonomi masyarakat kita semakin lebar dan semakin menambah banyaknya
pengangguran dengan masuknya TKA ilegal. Musabab, persoalannya ialah kesempatan
mencari kerja di negeri sendiri saja sudah susah, baik itu lulusan SMA hingga
sarjana sekalipun. Eh, malah ditambah lagi dengan masuknya TKA ilegal. Apalagi,
jika TKA ilegal yang masuk dan bekerja adalah buruh kasar yang seharusnya diisi
oleh tenaga kerja lokal. Perlu terus dievaluasi!
Padahal, menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia. Didalam UU tersebut juga menegaskan ketentuan, bahwa setiap
pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari
menteri ataupun pejabat yang ditunjuk. Tulisan ini tidak bermaksud untuk
mengatakan bahwa TKA haram bekerja di Indonesia. Bukan! Melainkan bekerjalah sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut termaktub dalam UU
No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja
Asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan
mereka harus memiliki standar kompetensi tertentu. Disamping itu, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebijakan) baru
mengenai penggunaan pekerja Warga Negara Asing; yaitu Permenakertrans Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Berapa Sebenarnya yang
Valid?
Berapa sebenarnya jumlah
Tenaga Kerja Asing Ilegal, terutama asal Tiongkok di Indonesia tidak diketahui
secara pasti. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang! Tapi
angka ini dibantah oleh pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan, Hery Sudarmanto mengatakan, Tenaga Kerja
Asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Tiongkok adalah 21.271 orang,
mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Jadi, TKA Ilegal itu ada, tapi isu
TKA Ilegal asal Tiongkok sampai 10 juta orang itu hoax! Apalagi dengan
menggunakan framing seperti kata serbuan, banjir, serangan, kepungan dan
semacamnya. Biasanya diviralkan melalui situs abal-abal dan media sosial
seperti Facebook, Twitter, Whatsapp dan lain-lain, yang biasanya hobi
di-sharing tanpa saring! Namun, terlepas dari jumlah Tenaga Kerja Asing
asal Tiongkok yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada di pengawasan
terhadap izin yang belum maksimal. Dan, sesedikit apapun jumlah buruh serta
pekerja ilegal Tiongkok, ini merupakan pelecehan serius terhadap hukum kita
yang telah mengaturnya.
Banyaknya Tenaga Kerja Asing
tanpa kejelasan legalitas dokumen dapat menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga
kerja lokal. Walaupun masuknya TKA menurut Presiden Jokowi masih relatif ‘aman’.
Namun, kasus WNA dan TKA ilegal harus terus menjadi perhatian serius bagi
pemerintah. Penguatan kualitas sumber daya manusia dan pengetatan pengawasan
terhadap orang asing juga bisa menjadi solusi. Last but not least, pembangunan
bangsa ini haruslah berpihak pada rakyatnya sendiri, termasuk di dalamnya
kebijakan. Sebagaimana bunyi Trisakti: “Kedaulatan di bidang politik, berdikari
di bidang ekonomi dan berkebudayaan”. Semua pihak seperti Imigrasi, Kepolisian,
Disnaker, dan Pemda termasuk masyarakat pun harus proaktif menjadi mata dan
telinga bangsa Indonesia, sehingga keberadaan TKA ilegal dapat segera dibongkar
dan ditertibkan.
grancremYfuri_1981 Natalie White https://wakelet.com/wake/uCjTpbbTFbVUvQ4S6ILV6
BalasHapusfidniginnoa
simpraPtrep-hi Mike Anderson Movavi Video Converter
BalasHapusBootstrap Studio
Visit
fectpaddrahi