PERPPU NAN KIAN REPRESIF

http://static.republika.co.id
Tampaknya, dampak dari penerbitan Perppu Ormas kian melebar saja. Pertama, HTI dibubarkan pemerintah karena dituduh sebagai organisasi anti-Pancasila. Kedua, kini PNS yang juga anggota HTI diminta untuk mundur. Saya bukannya apa-apa, hanya merasa pemerintah terlampau berlebihan dalam hal ini, hingga terkesan memang ingin membumihanguskan HTI sampai ke akar-akarnya. “Ini sudah melebar persoalannya. Kalau ada anggota-anggota kami yang aktif jadi PNS dan dosen itu kan bagian dari daya bekerja. Toh, dalam perjalanannya, kinerja mereka itu boleh dikatakan baik di bidangnya masing-masing. Itu fakta yang saya dapati di Sumut,” kata Ketua DPD HTI Sumut Irwan Said.
Ya, saya juga sebelas-dua belas dengan Bang Irwan di atas. Pernyataan Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri itu hanya akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, yang seolah-olah eks-HTI itu berbahaya dan bahkan harus disingkirkan dari dunia kerja mereka. Saya takut gara-gara pernyataan Tjahjo Kumolo itu, nantinya muncul stigma terhadap eks-HTI di lingkungan masyarakat seperti “Eh, itu eks HTI, lho!”. Lha, kalau sudah semacam ini kan sudah berbahaya. Padahalkan, seharusnya ya pemerintah tidak boleh melemparkan bara api atau kegaduhan di republik ini. “Padahal HTI tidak melakukan apa-apa, mengikuti apa yang menjadi permintaan dan aturan main pemerintah,” ujar dia.
Seperti misalnya juga kata-kata ‘diawasi’ ini kan gelagatnya seperti pemberlakuan terhadap teroris saja. Padahal, kalau sudah dibubarkan ya sudah bubar. Jadi tinggal fokus pada upaya penggugatan Perppu tersebut di MK oleh Yusril Ihza Mahendra dkk. Cocok tidak, tepat atau tidaknya, yang penting plis janganlah melebar! “Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” kata Yusril.
Lagipun kan sudah jelas, salah satu sumpah yang diucapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setia kepada NKRI. Jadi pastinya, PNS eks-HTI tidak mungkin mendua, kalau bukan karena pemerintah yang terus-menerus mencurigainya. Saya khawatir ‘tingkah-tingkah’ seperti ini yang bakal memerosotkan elektabilitas kinerja pemerintah di mata masyarakatnya sendiri. Pun masih banyak pekerjaan lainnya yang lebih penting dan harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Seperti korupsi dan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang sampai dengan detik ini belum juga tertangkap misalnya. “Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna kan,” tegas Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Walhasil, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini kian represif dan subjektif saja dalam pelaksanaannya. Terbukti, bahkan pembubaran HTI yang dilakukan secara serta-merta. Tanpa ba-bi-bu, tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi seperti SP, penghentian kegiatan dan pencabutan SK.
#PembubaranHTI
#PerppuPembubaranOrmas

Note: Beberapa pernyataan tokoh dan data diatas merupakan kutipan berita yang diambil dari portal berita Republika.co.id.

Komentar

Postingan Populer